Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Edan! Habis Dibacakan Tuntutan Trio Bule Pembobol ATM Diputus 'Ringan'

Jumat, 10 Agustus 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Tayfun Koc (36), Dogan Kimis (43), dan Mehmet Ali Mentes (29), tiga terdakwa kasus kejahatan skimming pada mesin anjungan tunai mandiri (ATM) diputus ringan oleh majelis Hakim pimpinan Esthar Oktavi, Jumat (10/8) di PN Denpasar.
 
 
Mulanya, sidang diawali dengan agenda mendengar surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Sutarta.
 
Dimana pada tuntutannya, Jaksa Sutarta menilai para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 30 ayat 2 Juncto Padal 46 ayat 2 UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu. 
 
Dan menuntut pidana penjara terhadap ketiga bule asal Turki ini masing-masing 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar 500 juta rupiah subsider 6 bulan. Terdakwa yang didampingi penasehat hukum, Dodi Arta Kariawan langsung menyampaikan pledoi secara lisan.
 
 
 
Setelah itu sidang dilanjutkan dengan pembacaan putusan oleh majelis hakim. "Mengingat masa penahanannya akan habis pada pekan depan, maka kita lanjutkan dengan putusan. Untuk itu sidang saya skors," kata ketua Hakim Esthar Oktvi sembari mengetok palu tanda sidang diskors untuk memberi kesempatan kepada majelis hakim bermusyawarah.
 
Setelah kurang lebih 3 menit berdiskusi, Hakim Ketua Esthar Oktavi didampingi hakim anggota Angeliky Handayani Day dan IGN Putra Atmaja kembali melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan putusan.
 
Dalam putusannya, majelis hakim memberi hukuman pidana penjara lebih ringan 1 tahun 6 bulan dari tuntutan JPU sebelumnya. 
 
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan 4 bulan kurungan," tegas hakim Esthar saat membacakan amar putusannya.
 
 
Merespon putusan itu, para terdakwa langsung menyatakan menerima sedangkan Jaksa Sutarta belum bisa menentukan sikap untuk upaya hukum selanjutnya.
 
Sebagaimana diketahui, para terdakwa membobol dana nasabah pada 7 hingga 9 Maret 2018, di area mesin ATM Bank Mandiri Mini Mart Canggu, Jalan Batu Mejan Canggu, Kuta Utara, Badung. 
 
Akibat perbuatan para terdakwa yang telah mengambil data-data nasabah  maupun Nomor Pin nasabah Bank Mandiri tanpa ijin dari pihak PT Bank Mandiri Tbk (Persero) yang telah terekam dalam Rourter itu, bertujuan untuk mendapat sejumlah uang milik nasabah Bank Mandiri dengan kerugian kurang lebih sebesar Rp119.600.000.(BB)


Berita Terkini