Ketua DPM Bali Minta Sikapi Perdirjampelkes Secara Arif dan Positif
Kamis, 09 Agustus 2018
Ketua DPM Bali, Prof. Dr. dr. Ketut Suastika/ist
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Ketua Dewan Pertimbangan Medis (DPM) Provinsi Bali, Prof. Dr. dr. Ketut Suastika, Sp.PD-KEMD angkat bicara terkait penerapan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan (Perdirjampelkes) nomor 2, 3, dan 5 tahun 2018 yang mengatur tentang penjaminan pelayanan operasi katarak, bayi baru lahir, dan rehabilitasi medik.
Suastika berpendapat bahwa terkait Perdirjampelkes nomor 2, 3, dan 5 tahun 2018 yang mulai diterapkan oleh BPJS Kesehatan sejak 25 Juli 2018 tersebut sudah dipertimbangkan dan sesuai dengan kondisi yang dihadapi saat ini.
Rektor Universitas Udayana periode 2013-2017 sekaligus seorang klinisi di Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar ini berpandangan bahwa BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dipercaya untuk mengemban tugas memberikan jaminan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Dalam operasionalisasinya BPJS Kesehatan tentu menghadapi banyak kendala. Oleh karena, itu perlu adanya dukungan dari para pihak pemangku kepentingan, termasuk tenaga medis yang memberikan pelayanan medis kepada masyarakat.
Dalam pengelolaan sumber pendanaan BPJS Kesehatan menerapkan prinsip gotong-royong, iuran dari peserta yang sehat membantu peserta lainnya yang sedang sakit, karena itu tentu dibutuhkan dukungan dari peserta untuk rutin membayar iuran tiap bulannya.
"Melalui BPJS Kesehatan, pemerintah menanggung kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang cukup besar. Pembiayaan itu semua harus dipikirkan dengan perhitungan yang benar, karena tidak ada biaya yang tidak berbatas. Masalah pembiayaan perlu pengelolaan yang baik dengan tetap mengutamakan mutu pelayanan, tentunya kondisi keuangan juga harus tetap diperhatikan," tutur Suastika.
BACA JUGA : Jaringan Pengedar Kokain Ditangkap di Bali. Mimih! Dua Diantaranya Wanita dan Satu Warga Australia
Suastika bahkan meminta kepada para tenaga medis agar dapat melihat perubahan peraturan ini secara lebih jauh ke depan, karena hal ini menyangkut kesinambungan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
"Banyak orang yang membutuhkan program ini, banyak masyarakat yang dulunya kesulitan mendapat pelayanan kesehatan, sekarang dapat dengan mudah mengakses pelayanan kesehatan, bahkan untuk penyakit yang berbiaya besar," ujarnya.
Ia juga berpesan kepada para tenaga medis agar dapat memandang pelayanan kesehatan dengan konsep yang baru. "Pesan saya kepada teman-teman sejawat, sebagai tenaga medis, pengabdian kita disini akan dirasakan oleh orang yang kurang mampu dan membutuhkan pertolongan di luar sana. Kehadiran BPJS Kesehatan banyak sekali membantu masyarakat. Oleh karena itu, mari kita mendukung program JKN-KIS ini agar dapat terus berjalan dan bertahan, kalaupun ada sedikit perubahan mari kita sikapi dengan arif dan positif," tuturnya.(BB).