Biar Kapok! Penyelundup 12 Kg Ganja Kering Divonis 12 Tahun Penjara
Kamis, 09 Agustus 2018
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Jembrana. Sidang kasus penyelundupan ganja kering seberat 12 kg tadi siang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jembrana dengan agenda pembacaan putusan.
BACA JUGA : Jaringan Pengedar Kokain Ditangkap di Bali. Mimih! Dua Diantaranya Wanita dan Satu Warga Australia
Sidang dipimpin Ketua Mejelis Hakim Rr Diah Poernomo Jekti didampingi anggota Moh Hasanudin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan dengan menghadirkan terdakwa Erik Iswanto dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana Ni Wayan Mearthi.
Terdakwa Erik Iswanto yang dalam persidangan tadi siang didampingi kuasa hukumnya Supriono, divonis 12 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar lebih subsider 1 tahun penjara. Lantaran terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 115 ayat 2 UURI 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut 15 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar lebih subsider 1 tahun penjara. Atas putusan itu terdakwa menyatakan menerima dan mengaku menyesali perbuatannya. Sementara JPU Ni Wayan Mearthi mengaku pikir-pikir atas putusan tersebut.
Untuk diketahui, kasus ini terungkap pada Rabu 28 Februari 2018 sore lalu. Saat itu jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk menahan seorang pria bernama Erik Iswanto yang mengendarai sepeda motor Honda Mega Pro warna hitam P 2640 YI di Pos 2 atau pintu masuk Bali, pelabuhan Gilimanuk.
Terdakwa yang diketahui berasal dari Jember, Jawa Timur tersebut diketahui membawa kardus yang dibungkus karung warna putih dan diikat menggunakan lakban di bagian belakang.
Saat diinterogasi petugas, terdakwa mengaku membawa beras dan makanan titipan dari saudara di LP kerobokan. Lantaran petugas curiga, kardus tersebut dibuka dan ternyata berisi 15 paket daun dan batang ganja kering.
Petugas kemudian melakukan pengembangan hingga ke Desa Canggu, badung dan berhasil mengamankan Diki Sanjaya dari Banjar Babakan, Desa Nyitdah, Kediri Tabanan yang membawa tas gendong. Diki Sanjaya diamankan polisi karena sebagai penerima paket ganja tersebut.
Saat dilakukan pengledahan, ditemukan 3 paket ganja kering dalam tas gendong yang dibawa Diki Sanjaya. Kemudian diamankan ke Satnarkoba Polres Jembrana bersama barang bukti untuk proses lebih lanjut.
Dari kedua tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti 15 paket daun batang dan biji ganja kering berat bruto 12.630 gram atau netto 12.070 gram. Ganja tersebut bernilai ratusan juta rupiah.(BB)