Puluhan Cewek Kafe Disidang, Miihh! Bayar Rp 50 Ribu Langsung Pulang
Jumat, 03 Agustus 2018
baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Sedikitnya ada 33 wanita pekerja malam di kafe yang terjaring razia Satpol PP Kota Denpasar jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (3/8).
Mereka disidangkan lantaran tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Ni Made Purnami tersebut, para wanita ini dikeler dari empat tempat hiburan, yakni Kafe Janger, Kafe Banjar, Kafe Doi, dan Kafe Cosmic.
Seluruhnya diganjar hukuman denda Rp50 ribu dengan ketentaun jika tidak dibayar maka diganti 2 hari kurungan.
Hukuman itu, karena Hakim Ni Made Purnami menilai para wanita ini terbukti melakukan tindak pidana ringan (tipiring) karena tidak mampu menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) saat penertiban.
"Kalian didenda Rp 50 ribu subsider 2 hari kurungan ya. Kalau tidak mampu bayar kalian dibui 2 hari," jelas Hakim Purnami.
Hakim Purnami juga meminta agar para wanita ini segara mengurus administrasi kependudukannya masing-masing. Jika tertangkap lagi, hakim menjanjikan pidana lebih lama lagi dan denda lebih besar lagi.
Dari putusan hakim, keseluruhan wanita ini memilih untuk membayar denda Rp50 ribu dibayar dimuka sidang.(BB)