Mantap! Narkotika Senilai Rp500 juta Lebih Digagalkan Bea Cukai Ngurah Rai
Rabu, 01 Agustus 2018
baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Badung. Bulan Juli 2018, Bea Cukai Ngurah Rai, Bali berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba yang diimpor masuk ke Bali.
Sedikitnya dari jumlah nominal narkoba yang digagalkan total 1.033, 97 gram bruto sediaan narkotika yang ditaksir bernilai edar sebesar Rp 571.552.301.
Dari keempat penegahan yang dilakukan, tiga diantaranya dilakukan di Terminal Kedatangan Internasional I Gusti Ngurah Rai dan satu dilakukan di Kargo Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
“Selama bulan Juli 2018, total ada 4 (empat) penegahan yang kami lakukan yaitu pada tanggal 1, 12, 13 dan yang terakhir tanggal 24 Juli 2018. Modus yang digunakan macam-macam, namun berhasil digagalkan berkat kecermatan petugas dalam menganalisa hasil pencitraan X-Ray,” ujar Himawan Indarjono Kepala KPPBC TMP Ngurah Rai, Rabu (1/8).
Penindakan pertama pada tanggal 1 Juli 2018 dilakukan terhadap Bart Hafkam (24), seorang pria berkebangsaan Belanda yang datang dari Kuala Lumpur ke Denpasar menggunakan pesawat Air Asia QZ 555.
Dari tangan Bart, diamankan 7 (tujuh) butir tablet segi empat berwarna abu-abu dengan berat total 2,63 gr netto yang mengandung narkotika jenis MDMA (Metamphetamine) disimpan dalam sebuah wadah plastik berwarna putih.
Penindakan kedua dilakukan pada hari Kamis, 12 Juli 2018 di Terminal Kedatangan Internasional I Gusti Ngurah Rai. Tersangka adalah seorang pria, Victor M Ortegarocha (34) asal Chile.
“Viktor berprofesi sebagai arsitek. Yang bersangkutan datang dari Kuala Lumpur pada pukul 21.00 WITA dengan pesawat Batik Air, ID 6017. Yang bersangkutan kemudian melewati pemeriksaan X-Ray dan barang bawaannya diperiksa mendalam oleh petugas Bea Cukai. Dari hasil pemeriksaan, di dalam ransel oranye miliknya ditemukan 1 (satu) pack bertuliskan “The Bulldog Seeds” berisi 5 (lima) biji ganja seberat 3 gram brutto dan brosur bertuliskan “Blueberry 420,” timpal Syarif Hidayat selaku Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT .
Diketahui 1 biji ganja dapat menghasilkan 50 gram ganja setiap panen, sehingga 5 biji diperkirakan dapat menghasilkan 250 gram ganja. Dengan asumsi 1 gram dikonsumsi oleh 4 (empat) orang, maka ganja hasil tegahan tersebut diperkirakan dapat dikonsumsi 1.000 orang.
Penindakan selanjutnya dilakukan di Terminal Kedatangan Internasional pada tanggal 13 Juli 2018. Tersangka, pria berinisial Zaid Tanoon (26) asal Inggris diketahui adalah seorang freelance photographer.
Syarif Hidayat menjelaskan bahwa Zaid datang dari Thailand pada pukul 02.00 WITA dengan menumpang pesawat Air Asia FD 398 dari Bangkok ke Denpasar melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.
“Modusnya kali ini sedikit berbeda dari dua penindakan sebelumnya. Setelah melewati X-Ray, tersangka diperiksa mendalam oleh petugas. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan bahwa di dalam kemasan rokok berisi tembakau iris miliknya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi potongan-potongan tanaman berwarna hijau kecokelatan seberat 3,55 gram brutto yang merupakan sediaan narkotika jenis ganja,” ungkapnya.
Berbeda dari ketiga penindakan sebelumnya, penindakan terakhir pada tanggal 24 Juli 2018 dilakukan di Kargo Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai terhadap paket barang kiriman asal Thailand.
Petugas mencurigai sebuah paket barang kiriman berisi 27 (dua puluh tujuh) tas wanita dengan nomor HAWB/CN : 4156971151 dan penerima atas nama “LIA”. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, di dalam lipatan setiap tas ditemukan kristal berwarna putih seberat 971 gram brutto sebagai sediaan narkotika.
"Hasil uji pendahuluan dengan narkotest NIK dan Hasil Pengujian Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) Tipe B Surabaya mengungkapkan bahwa kristal putih tersebut adalah sediaan narkotika jenis Metamphetamin HCL,” tutur Syarif.
Syarif kemudian menjelaskan lebih lanjut bahwa petugas Bea Cukai kemudian melakukan pengembangan melalui Controlled Delivery bersama Ditresnarkoba Polda Bali. Dari hasil pengembangan, berhasil diamankan 2 (dua) orang tersangka yang merupakan WNI pasangan suami istri, Nunu Ahmad Matin (28) dan Yulia Fahrani (25).
Selain itu, dari hasil penggeledahan tempat tinggal kedua tersangka juga ditemukan sebuah ransel yang berisi kristal berwarna putih yang diduga sediaan narkotika jenis Metamphetamine dan 13 butir Inex dengan kode G1 s.d G8 dengan total berat 53,79 gram brutto.
Atas perbuatannya, tersangka dari penindakan pertama, kedua dan ketiga dapat dijerat dengan Pasal 102 huruf (e) j.o Pasal 103 huruf (c) Undang Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o Pasal 113 ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Sedangkan tersangka dari penindakan terakhir, yaitu NAM dan YF dapat dijerat dengan Pasal 102 huruf (e) Undang Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o Pasal 113 ayat (2) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar) ditambah sepertiga.
Barang bukti dan tersangka dari penindakan pertama dan keempat diserahterimakan kepada Kepolisian Daerah (POLDA) Bali, sedangkan barang bukti dan tersangka dari penindakan kedua dan ketiga diserahterimakan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali.(BB)