Gegara Narkoba. Kapok! Pria Ini Batal 'Honeymoon', Dituntut Jaksa 14 Tahun
Selasa, 31 Juli 2018
baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Hendy Septi Anggi hanya bisa pasrah tatkala Jaksa Penuntut Umum (JPU) Megawati SH mengajukan hukuman selama 14 tahun penjara atas perbuatannya melawan hukum memiliki dan mengedarkan narkoba.
Pria kelahiran Jember 29 tahun nampak memandangi istrinya yang baru 10 hari dinikahinya sebelum saat ia ditangkap mengambil tempelan.
Saat ditangkap terdakwa hendak bulan madu, namun keburu ditelpon untuk mengambil tempelan narkotika. Iapun meninggalkan istrinya sesaat, namun apes karena itu justeru jadi malapetaka dan mengantarkannya ke kursi pesakitan di PN Denpasar.
Dihadapan majelis hakim, Jaksa Kejati Bali itu menyatakan terdakwa yang tinggal di Jalan Tukad Banyusari No. 100 itu terbukti bersalah memiliki, menguasai, menyediakan narkotika golongan I jenis shabu-shabu dengan berat 30,69 gram dan 0,40 gram.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun," sebut JPU. Tak hanya itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan penjara.
Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi pengacara I Ketut Doddy Karyawan langsung mengajukan pembelaan secara lisan yang intinya memohon keringanan hukuman terlebih terdakwa baru saja menikah.
Sementara itu, sebagaimana dalam dakwaan JPU yang dibacakan dimuka sidang beberapa waktu lalu memaparkan, terdakwa ditangkap polisi pada 12 Februari 2018 sekira pukul 01.00 wita di pinggir Jalan Gurita IV, Sesetan.
Sebelum terdakwa ditangkap, terdakwa terlebih dahulu dihubungi oleh orang yang bernama Ozi (DPO) untuk mengambil sabu-sabu di Jalan Gurita VI, Sesetan atau tepatnya di tiang listrik samping kantor PLTU.
Terdakwa lalu menuju tempat yang dimaksud oleh Ozi dengan tujuan mengambil sabu-sabu tersebut. Namun apes, pada saat terdakwa hendak mengambil sabu, terdawa sudah diamankan oleh petugas BNNP Bali. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025