Bakar Rumah Ibu Kandung, Dedi Diganjar 20 Bulan Bui
Kamis, 26 Juli 2018
baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. I Putu Dedik Setiawan (26) yang tega membakar rumah ibunya karena tidak diberikan uang untuk merayakan hari pernikahan dijatuhui hukuman pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan (20 bulan).
Putusan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (26/7) sore. Sebelumnya ia dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Dewa Lanang Raharja.
"Memutuskan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan," putus majelis hakim yang dibacakan Esthar Oktavi SH.
Dalam amar putusnya majelis hakim menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembakaran.
Atas putusan itu, baik JPU maupun terdakwa yang didampingi pengacara Agus Suparman dan Manik Yogiartha menyatakan pikir-pikir."Kami pikir-pikir yang mulia," sebut Manik Yogiartha.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus pembakaran rumah yang terjadi pada tanggal 24 Maret 2018 terjadi sekira pukul 22.00 wita di Jalan Pulau Batanta Gang III Buntu No.1 Denpasar. Berawal saat terdakwa meminta uang Rp5 juta kepada korban (red, ibu kandungnya), Ni Luh Susilawati.
Pengakuannya uang tersebut untuk merayakan hari ulang tahun pernikahannya. Karena tidak diberikan, terdakwa justru kalap dan membakar rumah.
Terdakwa lalu memberi bensin dan menyiramkan bensin itu ke sofa depan rumah hingga ke ruang tamu.
Akibat perbuatan itu, saksi korban mengalami kerugian Rp500 juta. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025