Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Tampak Lega! Sejoli Narkoba Diganjar 8 Tahun

Kamis, 26 Juli 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Handayani alias Ani (18) dan I Gede Agus Eka Saputra (25) yang merupakan pasangan kekasih ini terlihat lebih lega atas putusan majelis hakim di PN Denpasar, Kamis (26/7).
 
 
Setidaknya rencana mereka akan melangsungkan pernikahan serta hanya sebagai pengguna narkoba jadi pertimbangan hakim meringankan hukuman menjadi 8 tahun dari tuntutan sebelumnya selama 12 tahun penjara.
 
Selain pidana penjara, Majelis Hakim pimpinan Ida Ayu Adnya Dewi SH juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan.
 
Terhadap putusan hakim, pihak JPU Putu Agus Adnyana Putra SH hanya menyatakan pikir-pikir. Sementara kedua terdakwa menyatakan menerima atas putusan tersebut.
 
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan," baca Hakim Adnya Dewi SH.
 
 
 
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi pengacara Ketut Dody Artha langsung mengajukan secara lisan permohonan keringanan hukuman dihadapan majelis hakim.
 
Sebagaimana dalam dakwaan sebelumnya, kedua terdakwa ditangkap pada tanggal 6 Februari 2018 sekira pukul 22.30 Wita di Jalan Raya Kerobokan, Gang Kancil No. 10 saat transaksi mengantarkan paket sabu.
 
Dalam pemeriksaan keduanya mengaku masih menyimpan narkotika di penginapan Alamanda Guest House.
 
Dari hasil pengeledahan di penginapan ditemukan 1 buah timbangan elektrik, 1 buah bong dan barang-barang lain yang masih berhubungan dengan narkotika.
 
 
Dari kamar itu, petugas juga menemukan sebuah buku catatan transaksi narkotika. Polisi juga menemukan 2 paket plastik klip yang didalamnya berisikan sabu-sabu seberat 4,87 dan 4,26 gram dan 10 butir ekstasi.
 
Dihadapan petugas, para terdakwa mengaku bahwa barang bukti sabu yang ditemukan di kamar 104 itu semuanya adalah milik Putu Permana Suharja yang berada dalam LP Kerobokan, Denpasar.
 
Ironisnya, terdakwa Ani saat ditangkap baru saja tiba dari Surabaya karena kangen untuk menemui kekasihnya tedakwa Agus.(BB)


Berita Terkini