Palsukan 'Pasport', Pria Asal Srilangka Divonis 8 Bulan
Kamis, 26 Juli 2018
baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Terdakwa asal Srilangka, Selvarasa Krishna Pillai (53) harus menerima ganjaran setimpal atas perbuatannya lantaran memalsukan identitas diri (pasport).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim, pria berkumis tebal ini diganjar hukuman pidana penjara selama 8 bulan, Kamis (26/7) di PN Depasar.
"Memutuskan kepada terdakwa bersalah atas perbuatannya memalsukan identitas palsu dan menjatuhkan hukuman selama 8 bulan penjara," putus Hakim yang dibacakan Ketut Tirta SH.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Dwipa Umbara yang sebelumnya mengajukan hukuman 1 tahun denda Rp100 juta subsider 6 bulan.
Perbuatan terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 119 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Perbuatan pemalsuan paspor itu terdakwa dilakukan pada 6 Maret 2018, saat dirinya masih berada di Srilanka dan meminta bantuan kepada rekannya Selvarasa untuk membuat paspor Malaysia agar bisa berlibur ke Selandia Baru.
Untuk membuatkan paspor palsu, terdakwa membayar uang 5 juta lakhs rupee kepada Seelan untuk mengurus berkas paspor itu.
Setelah paspor itu jadi, terdakwa sempat singgah di Malyasia dan menuju ke Pulau Bali, namun belum ada masalah terkait paspor yang dimilikinya.
BACA JUGA : Duh Gusti, Bantu Anaknya Main 'Swing' Wisatawan Perancis Ini Malah Keseret dan Masuk Jurang 15 Meter
Namun, masalah terjadi saat petugas imigrasi di Terminal Ngurah Rai, pada 16 Maret 2018, mencurigai paspor yang dimiliki terdakwa palsu saat hendak berangkat dari Bandara Internasional Ngurah Rai Bali menuju Guangzhou Cina dengan memesan tiket pesawat China Southem Airlines CZ626 dimana saat itu terdakwa menggunakan paspor Malaysia nomor A37458958.
Saat diinterogasi petugas, terdakwa mengakui memalsukan paspor karena ingin berobat ke Selandia Baru, namun sebelum berangkat ke negara itu terdakwa sempat berlibur di Bali selama satu minggu.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025