Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Mih Dewa Ratu! Katanya Dilarang, Kok Banyak SPBU Layani Pembeli BBM dengan Jerigen

Rabu, 25 Juli 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Pembelian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan jerigen ternyata sangat marak di sejumlah SPBU di Jembrana. Bahkan dilakukan secara terang-terangan, padahal jelas-jelas dilarang. 
 
 
Seperti di SPBU 54.882.05 Banyubiru, Negara. Di SPBU yang berlokasi di selatan Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, dekat pertigaan menuju Pengambengan ini sibuk melayani pembelian BBM dengan mengunakan jerigen. Tidak satupun petugas ada yang melarangnya. Bahkan pembelian dengan jerigen tersebut tanpa rekomendasi dari instansi terkait.
 
Sementara untuk pembelian BBM mengunakan jerigen di SPBU wajib menyertakan izin dari pihak Disperindak atau rekomendasi Lurah/Kepala Desa umumnya berupa surat pengantar pembelian.
 
Keterangan yang diproleh wartawan dari sejumlah pembeli BBM menggunakan jerigen. Mereka dalam membeli tidak membawa surat rokemendasi dari istansi terkait maupun surat pengantar apapun. Namun setiap pembelian menggunakan jerigen dikenakan biaya tambahan Rpr2 ribu per/jerigen.
 
 
 
Terkait hal tersebut Putu Suartama selaku pimpinan di SPBU Banyubiru, Negara kepada wartawan mengaku tidak masalah jika membeli BBM dengan menggunakan jerigen asalkan BBM yang dibeli bukan dari BBM Subsidi melainkan BBM Non-Subsidi. 
 
Selain itu, setiap pembelian menggunakan jerigen per-satu jerigennya akan dikenakan retribusi tambahan sebesar Rp2 ribu per/jerigen . Gede Arta Pengawas SPBU  menimpali,bahwa  pelayanan petugas SPBU tetap mengutamakan konsumen yang tidak menggunakan jerigen. Namun untuk pembelian menggunakan jerigen tetap dilayani atas pertimbangan kemanusian.
 
"Kami tetap utamakan yang tidak menggunakan jerigen. Dan yang pakai jerigen kami tetap layani demi kemanusian," sambung Arta. 
 
Dikonfirmasi wartawan terpisah, Rifky Rahman Yusuf Unit Manager Comunicatiaons (CSR MOR V) PT Pertamina Bali-Nusra mengaku, akan menindak tegas setiap SPBU yang menjual BBM menggunakan jerigen. 
 
 
Lanjutnya pembelian BBM dengan menggunakan jerigen memang dilarang dengan alasan keamanan. Pembelian BBM bisa digunakan dengan menggunakan wadah atau tempat dari alumunium dan menyertakan surat rekomendasi atau surat pengantar dari intansi terkait. 
 
"Kita sudah ada imbauan untuk gunakan jerigen yang alumunium,  tapi yang bisa beli juga harus dilengkapi surat izin. Jika ada yang melanggar akan ditindak tegas," tegasnya, Rabu (25/7/2018)
 
Ditambahkan pula jika ada SPBU yang kedapatan melanggar ketentuan tersebut maka akan diberikan sanksi. Sanksi tersebut bisa berupa teguran, pengurangan suplay hingga penutupan operasional sementara.(BB)


Berita Terkini