Beli Sabu 0,07 gram Diputus 22 bulan, Sementara Rofiki 0,05 gram Dituntut 5 Tahun
Rabu, 25 Juli 2018
baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Pihak Ombudsman Bali bagai "macan ompong" itu karena sebelumnya sempat akan mendatangi pihak Pengadilan Negeri Denpasar atas putusan hakim yang dinilai nyeleneh terhadap putusan rehab beberapa terdakwa WNA.
Hanya saja, itu ternyata sekedar wacana di media tanpa realisasinya. Ironisnya tuntutan jaksa dan putusan hakim kini membuat tanda tanya bagi publik.
Bagaimana tidak, seperti halnya putusan hakim terhadap terdakwa Doni kasus narkotika. Ia yang membeli sabu dengan berat 0,07 gram untuk di konsumsi diputus sesuai dengan tuntutan JPU yaitu 22 bulan.
Namun beda dengan yang dialami terdakwa Mohammad Rofiki alias Viki (27). Pria asal Situbondo, Jawa Timur ini dituntut 5 tahun untuk kepemilikan 0,05 gram sabu.
Tidak hanya pidana penjara, JPU I Dewa Narapati juga mengajukan denda sebesar 1 miliar rupiah subsider 6 bulan penjara dihadapan Majelis Hakim pimpinan I Dewa Made Budi Watsara, Rabu (25/7) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan, menilia perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili pekara ini berkenan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,"baca Jaksa.
Atas tuntutan JPU ini, terdakwa yang didampingi kuasa hukum, Yanwar Nahak dan tim menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi tertulis yang akan dibacakan pada sidang pekan depan.
Terdakwa ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polresta Denpasar pada (2/2) sekitar pukul 17.00 wita di areal parkir Toko Mommy Shop yang beralamat di Jalan Tukad Balian, Banjar Suwung Kangin, Sidakarya, Denpasar Selatan.
Kala itu terdakwa membelikan sabu yang diminta oleh rekannya untuk digunakan bersama sama. Namun apes begitu usai membeli sabu, langsung disergap petugas yang entah darimana datangnya.
"Pada tangan kiri terdakwa ditemukan 1 potongan pipet warna hitam didalamnya berisi plastik klip sabu dengan berat bersih 0,05 gram," beber JPU. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025