Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Penegakan Hukum Tak Tegas, Satu Persatu Transportasi Umum di Bali‎ Akan Mati

Selasa, 24 Juli 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

ilustrasi nett

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Para pengusaha transportasi di Bali mengeluhkan lemahnya proses penegakan hukum yang dilakukan pemerintah terhadap transportasi umum ilegal yang beroperasi di Pulau Bali.
 
 
Hal diungkapkan Ketua Organda Bali Ketut Eddy Dharma Putra saat Mukerda IV Organda Bali tahun 2018 di Denpasar, Selasa (24/7/2018). Dan untuk menyikapi hal tersebut, Organda Bali kembali mendesak pemerintah agar lebih serius dalam melakukan penertiban terhadap angkutan transportasi umum ilegal.
 
 
"Meski sudah melakukan penertiban, tapi belum optimal sehingga tidak mampu memberikan efek jera terhadap transportasi ilegal," ucapnya.
 
Eddy memandang, lemahnya tindakan penegakan hukum terhadap angkutan transportasi umum ilegal berdampak terhadap makin melemahkan daya saing pengusaha transportasi yang ada di Bali. 
 
 
"Apabila kondisi ini dibiarkan terus berlangsung akan mematikan satu per satu usaha transportasi umum lokal," tegasnya.
 
Ketua Organda Bali Ketut Eddy Dharma Putra
 
Bahkan angkutan kendaraan transportasi pariwisata plat luar daerah juga mulai banyak yang beroperasi di Bali. 
 
"Untuk izinnya memang bisa berlaku seluruh Indonesia, tapi tidak boleh beroperasi menetap. Semestinya berasarkan asas domisili. Kan yang dirugikan angkutan yang ada di sini," keluhnya.
 
 
Padahal menurut Eddy, aturan yang berlaku sudah sangat baik. Hanya saja dalam penerapan di lapangan tidak maksimal. "Dalam hal ini dari kepolisian, Dishub Provinsi, BPTD mesti bareng mencari solusi bersama yang berkesinambungan," harapnya.
 
Ketua Komisi III DPRD Bali I Nengah Tamba
 
Sementara, Ketua Komisi III DPRD Bali I Nengah Tamba juga mengamini permasalahan tersebut. Pihaknya pun meminta agar instansi pihak terkait segera melakukan penertiban secara berkesinambungan. "Aturan dibuat biar ada keadilan. Jadi petugas wajib menegakkan aturan yang sudah ada," tegasnya mengakhiri.(BB).


Berita Terkini