Tingkatkan! Hakim Tuntut Tukang Nempel Sabu 7 Tahun 'Bui'
Rabu, 18 Juli 2018
baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Ivani Ahmad Fauzi (23) hanya bisa pasrah tatkala Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan selama 7 tahun penjara di PN Denpasar atas kasus narkotika, Rabu (18/7).
Pria kelahiran Jakarta yang tinggal di Pemecutan Kelod, Denpasar Barat ini dinilai bersalah sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu-sabu.
Sebagaimana dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU Dewa Narapati di depan majelis hakim diketuai Esthar Oktavi SH menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I.
Sebagaimana dakwaan alternatif kesatu, Ahmad Fauzi dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotik.
"Memohon majelis hakim memutuskan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ivani Ahmad Fauzi, dengan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas Jaksa Dewa Narapati.
Selain dituntut pidana, Jaksa juga menuntut Ahmad Fauzi dengan pidana denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara.
"Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," imbuh Jaksa.
Terhadap tuntutan Jaksa, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya Agus Suparman SH mengajukan pembelaan atau pledoi. Nota pembelaan akan dibacakan pihak terdakwa pada sidang pekan depan.
Diuraikan dalam surat dakwaan Jaksa, terdakwa yang merupakan kurir dan kerjanya melakukan tempelan terhadap pesanan sabu ini ditangkap pihak Polresta Denpasar.
"Petugas meminta terdakwa membuka password Hpnya dan setelah diperiksa, berisi pesan alamat terdakwa menempel sabu-sabu. Terdakwa menerangkan, baru menempel sabu-sabu di Jalan Gurita IV," ungkap Jaksa Dewa Narapati kala itu.
Kemudian petugas menyuruh terdakwa mengambil paket sabu yang telah ditempelnya.
Dari hasil interogasi sementara, terdakwa menerangkan bahwa pemilik sabu itu adalah Pak To (DPO). Terdakwa sendiri bertugas menempelkan sesuai pesanan pembeli.
Terdakwa Ahmad Fauzi sendiri mengakui telah menjual sabu-sabu sebesar 0,20 gram kepada saksi Dewa Made Suardika seharga Rp350 ribu.
Terdakwa mengakui mendapat sabu-sabu dari Pak To seberat 4,89 gram. Kemudian dipecah menjadi 14 belas paket, dan harga ditentukan oleh Pak To.
"Untuk berat 1 gram dijual Rp1,5 juta. Sabu seberat 0,40 gram dihargai Rp 1 juta dan sabu berat 0,20 gram dijual Rp 500 ribu. Terdakwa sendiri mendapat imbalan Rp50 ribu dari Pak To untuk sekali tempel," ungkap Jaksa Dewa Narapati.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025