Luar Biasa, Sidang Gelapkan Uang Rp 4,5 Miliar Hingga Gelap Malam
Selasa, 17 Juli 2018
baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Seperti biasa proses jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar berakhir paling lambat pukul 17.30 Wita.
Namun kali ini, hingga suasana gelap gulita sekitar pukul 19.00 Wita proses sidang masih berjalan. Bahkan masih ada dua kasus lagi ngantre dan harus disidangkan.
Itu terjadi saat proses sidang yang mendudukkan seorang kakek bernama Johann Suganda (60) yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Tak tanggung-tanggung, uang yang diduga ditilep terdakwa juga cukup banyak, yaitu berkisar Rp2,4 miliar.
Dalam sidang pimpinan Hakim Novita Riama itu sudah masuk pada agenda pemeriksaan saksi sekaligus pemeriksaan terdakwa. Namun dihadapan majelis hakim terdakwa terkesan ngotot tidak bersalah.
Sementara itu sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Ketut Hevy Yushantini memaparkan, kasus yang membelit terdakwa ini berawal saat terdakwa menemui korban Ali Haris di Ali Haris Property pada tanggal 1 Maret 2014 silam.
BACA JUGA : Daftarkan Bacaleg ke KPU Bali, Sudikerta Ingatkan 'Jangan Saling Sikat, Seluk dan Kanibal'
Saat itu kepada korban terdakwa menawarkan sebidang tanah yang disewanya untuk diover kontrak kepada korban. Kepada korban terdakwa mengatakan bahwa tanah yang disewanya itu memiliki prospek yang bagus untuk membuat vila dan perumahan.
Kemudian terdakwa bersama korban melihat lokasi tanah yang dimaksud yaitu di Umalas, Kerobokan, Badung.
"Saksi korban sempat bertanya kepada terdakwa soal perizinan untuk membangun bila dan perumahan diatasi tanah yang disewa terdakwa tersebut," ungkap JPU.
Oleh terdakwa dijawab tidak ada masalah untuk pembangunan vila maupun perumahan. Terdakwa lalu mengatakan luas tanah yang disewanya itu adalah 4.175 M2. Tapi setelah dilakukan pengukuran ternyata luasnya hanya 3.360 M2.
"Saat itu terdekat juga berjanji akan mengurus perijinan membangun vila dan perumahan," sebut Jaksa Kejari Denpasar itu.
Singkat cerita korban pun bersedia mengambil alih kontrak tanah tersebut dari terdakwa dengan nilai sewa Rp8.8 miliar lebih.
Korban lalu membayar uang sewa tersebut secara bertahap hingga mencapai Rp4,5 miliar. Setelah itu korban bertanya kepada terdakwa terkait izin pembuatan vila dan perumahan yang terdakwa janjikan.
Namun terdakwa malah meminta saksi korban untuk membayar lunas nilai sewa tanah yang sudah mereka sepakati. Korban yang merasa curiga dengan gelagat terdakwa lalu meminta saksi Nasar Talib untuk mengecek apakah terdakwa benar mengurus izin yang dijanjikan.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata terdakwa tidak pernah melakukan pengurusan perizinan yang dijanjikan. Dan parahnya lagi, sesuai dengan Perda Tata Ruang, sebagain tanah itu tidak bisa dibangun perumahan atau vila karena masuk dalam kawasan budidaya pangan.
Korban yang merasa tertipu lalu menghubungi terdakwa dan meminta kembali uang Rp4,5 miliar yang sudah korban bayarkan kepada terdakwa.
Tapi terdakwa malah menjawab tidak memiliki uang. Akibat perbuatannya terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya Edward Pangkahila.,dkk dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP. (BB)