Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Mantap! Maling Sasar WNA dengan 'Modus Rayap Pantai' di Kuta Diciduk Petugas

Minggu, 15 Juli 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Humas Polda Bali

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Badung. Satuan Reskrim Polsek Kuta berhasil menangkap pencuri dengan menggunakan modus rayap pantai. Pasalnya pelaku telah melakukan aksinya berkali-kali di sejumlah TKP pantai di sepanjang Pantai Kuta-Pantai Seminyak-Badung dengan menyasar warga negara asing (WNA).
 
 
Informasinya, pelaku bernama Sumanah (38) ini ditangkap Minggu 15 Juli 2018 sekira pukul 01.30 wita di gapura depan Hotel Pullman, Jalan Pantai Kuta oleh Tim opsnal Unit I Reskrim Polsek Kuta.
 
"Pelaku memang menyasar warga negara asing ya," ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja dalam keterangannya, di Denpasar, Minggu (15/7).
 
Pelaku diketahui telah melakukan aksi pencurian sebuah handphone merek I-phone milik korban atau pelapor Sunkyung Roh (P,22) warga negara Korea. 
 
 
Menurut korban bahwa pada hari Sabtu 2 Juni 2018 sekitar pukul 00.00 wita, korban sedang duduk di Pantai Legian depan hotel Pullman sampai pkl 01.00 wita.
 
Kemudian korban hendak mengambil I-phone X nya dari dalam tas miliknya, namun tidak ada didalam tas. Selain itu setelah di cek ada beberapa barangnya yang hilang seperti kartu Debit Card dan uang Rp300 ribu.
 
 
Beberapa jam kemudian, korban mendapat info dari Bank bahwa Debit Cardnya ada yang menggunakan untuk transaksi di Minimart dan Circle K di Jalan Pratama, Tanjung Benoa, Kuta Selatan. Atas hal itu, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Kuta, Badung.
 
Polisi kemudian memburu dan berhasil menangkap yang bersangkutan pada Minggu (15/7) dinihari tadi. Pengakuan pelaku mengambil I Phone X di pantai Kuta depan Pullman dan kartu kreditnya diberikan kepada pria berinisial ED.
 
I-phone X dijual kepada pria berinisial AN seharga Rp5 juta kemudian hasil penjualan digunakan untuk DP sepeda motor Honda Scoopy sebesar Rp4 juta, lanjut sisanya digunakan untuk keperluan sehari-hari. 
 
 
Kemudian hasil gesek kartu kredit dibelikan rokok dan uang Rp700 ribu. Selain itu pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian dengan 'modus rayap pantai' sebanyak 10 kali antaralain, di Pantai Kuta depan Hotel Bali Anggrek sebanyak 3 kali, Pantai Kuta depan Hotel Pullman 3 kali, Pantai Kuta depan Beach Walk 1 kali, Pantai Kuta depan Hotel Citadine 1 kali, Pantai Kuta depan Hotel Istana Rama 1 kali dan Pantai Kuta depan Hotel Kuta Playa 1 kali.
 
 
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti (BB) yakni, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah DK 4686 AAQ + STNK+Kunci, 3 buah HP, 2 buah Power Bank,1 buah Speaker, 1 buah Kamera, 5 buah tas wanita, 1 buah dompet merek Luis Viton, 1 buah tas ransel kulit, 1 buah kacamata, 2 lembar US $ 50 + 2 lembar US $ 1, 13 lembar uang asing berbagai negara dan 2 pcs handuk+ 2 pcs baju kaos + 2 pcs celana pendek.
 
"Pelaku kita kenakan Pasal 362 KUP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," pungkas Kabid Humas.(BB)
 


Berita Terkini