Nyabu Bersama Kekasih, Mantan Pramugari Garuda Jalani Sidang Perdana
Senin, 25 Juni 2018
baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Michellle Merilousis (27) mantan pramugari Garuda Indonesia yang terjerat kasus Narkotika menjalani sidang perdana, Senin (25/6) di PN Denpasar.
BACA JUGA : Gempa Bumi Guncang Negara, Bali
Wanita berparas ayu ini ditangkap bersama kekasih gelapnya Fuad Hasyim (berkas terpisah) yang disidangkan bersamaan di ruang sidang yang berbeda.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan dalam dakwaannya dihadapan majelis hakim yang dipimpin Ketut Tirta SH, menyebutkan terdakwavdiciduk Unit Reskrim Polsek Kuta di kos mewahnya di Anika House Jalan Gunung Lumur No. 62 D, Denpasar Barat.
Dilokasi penangkapan, terdakwa bersama kekasihnya (Hasyim , 37) sedang mengkonsumsi Sabu. Ia ditangkap berikut barang bukti 5,7 gram kokain dan 0,12 gram sabu.
BACA JUGA : Arus Balik Pemudik Masuk Bali Masih 'Tinggi'
"Memang benar diakui terdakwa saat itu mengkonsumsi narkoba. Bahkan itu sudah kerap dilakukan bersama-sama dengan Fuad Hasyim (kekasihnya/terdakwa)," singkat Jaksa Lovi.
Atas perbuatannya terdakwa dijerat dengan Pasal berlapis yaitu Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Penangkapan tersangka Michellle Merilousis berawal dari ditangkapnya Fuad Hasyim dengan barang bukti 0,7 gram kokain.
Kemudian dilakukan penggeledahan di kosan mewah Anika House. Di tempat itu ternyata dia bersama wanita yang kemudian diketahui bernama Michellle Merilousis yang mengaku ikut mengkonsumsi kokain dan sabu.
Terdakwa mengaku mendapatakan barang haram itu yang dibeli oleh kekasihnya dari pengedar berinisial BN. Polisi kemudian mengamankan BN di Jalan Saraswati, Seminyak yang kini menunggu pelimpahan.
Dari uraian dakwaan JPU, pihak Kuasa Hukum terdakwa, Ahmad Hadiana SH meyakinkan bahwa kliennya adalah korban.
"Dalam hal ini benar klien kami pengguna narkoba. Saya tidak melihat klien kami sebagai perantara sebagaimana disebutkan dalam dakwaan. Nanti pada persidangan selanjutnya kita akan beberkan faktanya bahwa klien kami sesungguhnya korban yang selama ini hanya pemakai," bebernya di luar persidangan.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025