Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Nyabu Bersama Kekasih, Mantan Pramugari Garuda Jalani Sidang Perdana

Senin, 25 Juni 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Michellle Merilousis (27) mantan pramugari Garuda Indonesia yang terjerat kasus Narkotika menjalani sidang perdana, Senin (25/6) di PN Denpasar.
 
 
Wanita berparas ayu ini ditangkap bersama kekasih gelapnya Fuad Hasyim (berkas terpisah) yang disidangkan bersamaan di ruang sidang yang berbeda.
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan dalam dakwaannya dihadapan majelis hakim yang dipimpin Ketut Tirta SH, menyebutkan terdakwavdiciduk Unit Reskrim Polsek Kuta di kos mewahnya di Anika House Jalan Gunung Lumur No. 62 D, Denpasar Barat.
 
Dilokasi penangkapan, terdakwa bersama kekasihnya (Hasyim , 37) sedang mengkonsumsi Sabu. Ia ditangkap berikut barang bukti 5,7 gram kokain dan 0,12 gram sabu.
 
 
"Memang benar diakui terdakwa saat itu mengkonsumsi narkoba. Bahkan itu sudah kerap dilakukan bersama-sama dengan Fuad Hasyim (kekasihnya/terdakwa)," singkat Jaksa Lovi.
 
 
Atas perbuatannya terdakwa dijerat dengan Pasal berlapis yaitu Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
 
Penangkapan tersangka Michellle Merilousis berawal dari ditangkapnya Fuad Hasyim dengan barang bukti 0,7 gram kokain.
 
Kemudian dilakukan penggeledahan di kosan mewah Anika House. Di tempat itu ternyata dia bersama wanita yang kemudian diketahui bernama Michellle Merilousis yang mengaku ikut mengkonsumsi kokain dan sabu.
 
 
Terdakwa mengaku mendapatakan barang haram itu yang dibeli oleh kekasihnya dari pengedar berinisial BN. Polisi kemudian mengamankan BN di Jalan Saraswati, Seminyak yang kini menunggu pelimpahan.
 
Dari uraian dakwaan JPU, pihak Kuasa Hukum terdakwa, Ahmad Hadiana SH meyakinkan bahwa kliennya adalah korban.
 
"Dalam hal ini benar klien kami pengguna narkoba. Saya tidak melihat klien kami sebagai perantara sebagaimana disebutkan dalam dakwaan. Nanti pada persidangan selanjutnya kita akan beberkan faktanya bahwa klien kami sesungguhnya korban yang selama ini hanya pemakai," bebernya di luar persidangan.(BB)


Berita Terkini