Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Informasi Reklamasi Tak Seutuhnya Disampaikan, Togar: Koster-Ace 'Bohongi Publik'

Sabtu, 23 Juni 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya.com

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Badung. Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali nomor urut 1, I Wayan Koster dan Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Koster- Ace) menyampaikan informasi yang menyesatkan publik soal rencana reklamasi Teluk Benoa dalam Debat Terbuka Pemilihan Gubernur (Pigub) Bali di Trans Resort Bali, Kerobokan, Badung, Jumat malam (22/6/2018). 
 
 
Koster-Ace menyebutkan bahwa Sudikerta merupakan inisiator reklamasi Teluk Benoa. Padahal faktanya, Sudikerta tidak pernah mengeluarkan rekomendasi reklamasi Teluk Benoa sebagaimana disebutkan Koster-Ace dalam debat.
 
"Paslon nomor satu (Koster-Ace) sudah melakukan pembohongan publik. Pak Sudikerta tidak pernah mengeluarkan rekomendasi reklamasi Teluk Benoa. Surat yang diajukan ke pemerintah pusat hanya soal permohonan dana untuk mencegah abrasi pantai Tanjung Benoa dan Pulau Pudut," kata Ketua Tim Hukum dan Advokasi Mantra-Kerta, Togar Situmorang SH., saat mendampingi Sudikerta dalam konferensi pers di Rumah Pemenang Mantra-Kerta, Jalan Drupadi, Denpasar, Jumat malam (22/6/2018). 
 
 
Menurut Togar, Koster-Ace tidak menyampaikan informasi seutuhnya kepada publik dalam debat terakhir ini. Koster-Ace hanya menunjukkan surat yang dikirim Sudikerta selaku PLH Bupati tertanggal 26 September 2012 nomor 523/3193/Disnaklut perihal TOR (Term Of Reference) Reklamasi Pantai Tanjung Benoa dan Pulau Pudut, Kabupaten Badung kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. 
 
 
Surat TOR yang dimaksud Sudikerta lebih mengarah pada upaya melindungi pesisir pantai dan pelestarian alam, tidak ada kaitannya dengan aspek ekonomi apalagi reklamasi Teluk Benoa sesuai permohonan investor PT TWBI seluas lebih dari 700 hektar yang ditolak komponen rakyat Bali.
 
Namun parahnya, lagi-lagi Koster-Ace gagal paham membedakan surat TOR tersebut dengan surat rekomendasi sehingga mereka menyebut itu sebagai rekomendasi reklamasi Teluk Benoa. 
 
 
"Surat Pak Sudikerta dalam rangka TOR (Term Of Reference) itu guidance untuk penyelamatan pantai dari abrasi bukan rekomendasi reklamasi Teluk Benoa," tegas Togar.
 
Di sisi lain, Koster-Ace tidak mengungkapkan fakta dan kebenaran lainnya bahwa rekomendasi yang berkaitan dengan rekomendasi reklamasi di kawasan Teluk Benoa dikeluarkan Ketua DPRD Badung periode 2009-2014 I Nyoman Giri Prasta yang kini menjabat Bupati Badung dan juga sebagai Ketua Tim Pemenangan Koster-Ace. (BB)


Berita Terkini