Fakta Diputar Balikkan, Sudikerta Ungkap Rekomendasi Reklamasi Giri Prasta Untuk Bisnis
Sabtu, 23 Juni 2018
Baliberkarya.com
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Badung. Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali nomor urut 1, I Wayan Koster dan Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Koster- Ace) menyampaikan informasi yang menyesatkan publik soal rencana reklamasi Teluk Benoa dalam Debat Terbuka Pemilihan Gubernur (Pigub) Bali di Trans Resort Bali, Kerobokan, Badung, Jumat malam (22/6/2018).
Koster-Ace menyebutkan bahwa Sudikerta merupakan inisiator reklamasi Teluk Benoa. Padahal faktanya, Sudikerta tidak pernah mengeluarkan rekomendasi reklamasi Teluk Benoa sebagaimana disebutkan Koster-Ace dalam debat.
"Ini sudah pemutarbalikan fakta. Saya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi. Yang mengeluarkan rekomendasi itu adalah Ketua DPRD Badung," tegas Sudikerta didampingi Ketua Tim Hukum dan Advokasi Mantra-Kerta, Togar Situmorang SH., dalam konferensi pers di Rumah Pemenang Mantra-Kerta, Jalan Drupadi, Denpasar, Jumat malam (22/6/2018).
BACA JUGA : Apresiasi Rai Mantra, Bendesa Sugita Minta Koster Jangan Jadi 'Pahlawan Kesiangan' Soal Reklamasi
Dalam debat terbuka terakhir, Koster angkat bicara soal reklamasi Teluk Benoa. Ia menunjukkan surat nomor 523/3193/Disnakanlut tertanggal 26 September 2012 perihal TOR reklamasi Pantai Tanjung Benoa dan Pulau Pudut Kabupaten Badung yang ditandatangani oleh I Ketut Sudikerta sebagai Plh Bupati Badung.
"Ada usulan berupa TOR reklamasi Tanjung Benoa dan Pulau Pudut pada tanggal 26 September 2012, I Ketut Sudikerta sebagai Plh Bupati Badung. Bapak sesungguhnya inisiator reklamasi Teluk Benoa," kata Koster.
BACA JUGA : Ungkap Fakta, Sudikerta: Giri Prasta 'Keruk Keuntungan' dari Proyek Reklamasi Teluk Benoa
Menyikapi tudingan ngawur Koster itu, Sudikerta dalam konferensi kepada awak media kemudian menunjukkan bukti-bukti perbandingan surat yang ia keluarkan dan juga surat Giri Prasta. Baginya, ada sejumlah poin perbedaan dari kedua surat tersebut.
Pertama, Giri Prasta jelas menunjukkan lokasi Teluk Benoa. Sementara surat Sudikerta tidak menyebutkan Teluk Benoa melainkan pesisir pantai Tanjung Benoa dan Pulau Pudut.
"Saya ingin mengembalikan abrasi pantai bukan mengurug Teluk," tegasnya.
Kedua, surat permohonan Sudikerta diajukan untuk memohon dana APBN kepada Menteri Kelautan dan Perikanan untuk menyelamatkan pesisir pantai Tanjung Benoa dan Pulau Pudut. Sedangkan rekomendasi Giri Prasta ditujukan pada perusahaan PT. Benoa Bali.
BACA JUGA : Beberkan Fakta, Sudikerta: Saya Penyelematan Pantai, 'Rekomendasi Giri Prasta' Untuk Investor
"Saya mohon dana ke APBN, bukan kepada perusahaan. Sedangkan rekomendasi Giri Prasta ditujukan pada perusahaan," terang Sudikerta.
Ketiga, tujuan rekomendasi yang dikeluarkan Giri Prasta adalah untuk kepentingan bisnis dan mengeruk keuntungan dari proyek reklamasi. Sedangkan, permohonan dana APBN Sudikerta untuk menjaga lingkungan dan menyelamatkan pantai bukan untuk mencari uang.
"Tujuan Giri Prasta orientasinya profit. Saya tidak, tapi untuk menangani abrasi dan dananya dari pemerintah," jelas Sudikerta.
Surat I Ketut Sudikerta selaku PLH Bupati Badung tertanggal 26 September 2012 nomor 523/3193/Disnaklut perihal TOR Reklamasi Pantai Tanjung Benoa dan Pulau Pudut, Kabupaten Badung kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. Surat TOR yang dimaksud Sudikerta lebih mengarah pada upaya melindungi pesisir pantai dan pelestarian alam, tidak ada kaitannya dengan aspek ekonomi Dalam surat tersebut disebutkan bahwa dalam rangka mewujudkan program pengembangan Sumber Daya Perikanan dan Kelautan serta menuju Peningkatan Pelestarian Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Kabupaten Badung Provinsi Bali, maka bersama ini dengan hormat kami sampaikan TOR Reklamasi Pantai Tanjung Benoa dan Pulau Pudut, Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, yang kami mohon anggarannya melalui APBN pada Kementrian Kelautan dan Perikanan
Republik Indonesia.
Sementara itu, kala itu Giri Prasta selaku Ketua DPRD Badung mengeluarkan surat rekomendasi untuk reklamasi kawasan Tanjung Benoa yang mengarah kepada profit orientied. Surat Ketua DPRD Bali I Nyoman Giri Prasta nomor 556/191/DPRD tertanggal 28 Desember 2012 perihal rekomendasi kepada PT Benoa Bali Indonesia.
Disebutkan, sehubungan dengan Surat Permohonan PT Benoa Bali Indonesia tertanggal 10 Desember 2012 Nomor : 001/BABI/XI/2012 Perihal Permohonan Rekomendasi dan mengeluarkan Surat DPRD Badung tertanggal 19 Januari 2007 Nomor : 556/45/DPRD perihal Rekomendasi Reklamasi dan Pembangunan Wisata Terpadu serta berdasarkan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung pada Jumat tanggal 28 Desember 2012.
Maka sehubungan hal tersebut, DPRD Badung menyambut baik dan mendukung dilakukan normalisasi daerah pasang surut di Kawasan Teluk Benoa yang telah teratasi dengan cara melakukan penataan kawasan yang selanjutnya kawasan tersebut akan dikembangkan untuk menjadi Kawasan Wisata Terpadu.
Untuk maksud tersebut pihak PT Benoa Bali Indonesia harus memperhatikan hal-hal seperti :
1.Menata dan menjaga lingkungan agar tidak terjadi pencemaran.
2. Mengutamakan penyerapan tenaga kerja dari wilayah Kabupaten Badung khususnya wilayah proyekil itu berada agar tidak terjadi kesenjangan sosial.
3. Dapat memberikan kontribusi pada Pemerintah Kabupaten Badung dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Darah.
4. Untuk pengkajian lebih lanjut diserahkan pada Tim Teknis Pemerintah Kabupaten Badung.
5.Mengurus segala perizinan sesuai peraturan yang berlaku, dan setelah mendapat perizinan yang diperlukan proyek tersebut harus segera dilaksanakan dan tidak boleh berhenti di tengah jalan.
6. Proyek Pengembangan Pariwisata Terpadu dimaksud harus memberikan nilai manfaat dan saling menguntungkan antara PT Benoa Bali Indonesia, Pemerintah Kabupaten Baudng serta masyarakat.
7. Kegiatan dan pemanfaatan kawasan tersebut agar tidak bertentangan dengan nilai-nilai adat, budaya dan agama. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025