Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Mantan Wakil DPRD Bali Bandar Narkoba 'Hanya' Dibui 12 Tahun oleh Hakim

Kamis, 07 Juni 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Berakhir sudah akhir dari perjalanan kasus narkoba yang menjerat mantan wakil ketua DPRD Bali, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol atau Mang Jangol.
 
Itu setelah Mejelis Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar memutuskan dirinya bersalah dengan hukuman 12 tahun penjara pada Kamis (7/6).
 
 
"Menetapkan terdakwa bersalah dan melawan hukum dalam peredaran narkoba. Menjatuhkan terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun serta dikenakan hukuman denda 1 miliar rupiah subsider 4 bulan," putus hakim yang dibacakan oleh Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.
 
Putusan hakim setidaknya 3 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Narapati mengajukan permohonan pidana penjara selama 15 tahun.
 
Atas putusan tersebut, saat hakim mempersilahkan terdakwa untuk mengajukan banding jika keberatan. Saat itu, Mang Jangol tanpa konsultasi dengan penasehat hukumnya langsung menyatakan menerima.
 
 
 
"Terimakasi yang mulia, cukup saya menerima putusan yang mulia. Saya tidak ajukan apa-apa lagi," ucap Mang Jangol langsung berdiri dan menyalami Majelis Hakim, lalu keluar menuju pintu samping dengan pengawalan ketat polisi.
 
Pada putusan ini, Hakim menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
 
"Ingat dengan menerima hukuman ini, terdakwa harus berjanji tidak mengulangi lagi ya. Ingat anak-anak masih kecil," tegur hakim sebelum sidang bubar.
 
Sementara itu Iswayudi Eddy SH selaku kuasa hukum terdakwa mengaku sebenarnya akan mengajukan untuk pikir-pikir dan minta waktu sama seperti yang disampaikan pihak JPU. 
 
 
Hanya saja demikian Eddy mengatakan karena kliennya sudah memutuskan sendiri dengan menerima apa yang jadi putusan hakim.
 
"Kami berharap tadinya untuk konsultasi dulu. Tapi jro sudah mengatakan langsung pada hakim untuk menerima putusan," singkat Eddy.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa yang sempat jadi DPO saat aksi penggrebekan polisi di rumahnya di Jalan Bantanta No. 70, Denpasar akhirnya tertangkap di Payangan, Gianyar setelah hampir sebulan dalam pencariannya.(BB)
 


Berita Terkini