Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Cabuli 4 ABG, Parah! Kakek Bandotan Ini Hanya Diganjar 7 Tahun

Rabu, 06 Juni 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Helimi Asni alias Pak Asni alias Pak Bayu terdakwa yang sudah bandotan berumur 70 tahun ini sedikit bernafas lega atas putusan yang ditentukan majelis hakim terhadap dirinya di PN Denpasar, Rabu (6/6).
 
 
Jika sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Peggy Ellen Bawengan SH menuntut terdakwa selama 9 tahun penjara serta menjatuhkan tuntutan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
 
Kali ini, Majelis Hakim pimpinan I Gde Ginarsa SH memberikan vonis 2 tahun lebih ringan kepada terdakwa yang bisa dikatagorikan sebagai Paedofil itu dengan 4 korban ABG yang dicabuli atau mendapat pelecehan seksual.
 
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa  Helimi Asni alias Pak Asni alias Pak Bayu atas tindakannya sebagaimana tercantum pada Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Atas perbuatannya, menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa selama 7 tahun penjara," demikian Hakim Ginarsa SH membacakan putusannya.
 
Selain kurungan penjara, Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar untuk subsider 4 bulan penjara.
 
 
 
Atas putusan tersebut, terdakwa mengaku menerima dan berjanji tidak lagi mengulangi perbuatan yang telah membuat dirinya harus mendekam di Lapas Kerobokan selama 7 tahun.
 
Untuk diketahui terdakwa melakukan pencabulan terhadap empat anak kecil ini pada tanggal 3,4 dan 9 Desember 2017 silam pada jam yang hampir bersamaan.
 
Modusnya terdakwa mengaku sebagai dukun yang bisa membuat anak menjadi pintar. Korban pertamanya saat itu Ni PA .
 
Awalnya bertemu dengan terdakwa. Saat pertemuan itu terdakwa mengatakan kepada korban "Mau tidak otakmu biar pintar". Korban menjawab "Gimana Caranya" dijawab lagi oleh terdakwa "Belajar Mantra Ida Sang Hyang Widi". Padahal terdakwa sendiri non Hindu.
 
Selanjutnya pada tanggal 3 Desember 2017 korban berpamitan kepada ibunya untuk pergi ke rumah terdakwa.
 
Awalnya sempat dilarang orang tuanya."Jangan, Mek Iluh Yanti pernah kesana terus disuruh buka baju," sebut JPU meniru perkataan ibu korban.
 
Namun korban tidak menghiraukan ucapan orang tuanya dan nekat pergi ketempat terdakwa. Sampai dirumah terdakwa, korban oleh terdakwa diminta untuk masuk kedalam kemar, sementara terdakwa mengganti pakaian dengan menggunakan sarung dan baju koko serta peci.
 
 
Terdakwa lalu meminta korban untuk tidur diatas ranjang dengan menjadikan buku pelajaran matematika dan bahasa Inggris sebagai bantal.
 
Terdakwa juga meminta korban untuk membuka baju. "Awalnya korban menolak tapi terdakwa terus memaksa sambari mengatakan nggak apa kok, nggak ada yang lihat,"sebut Jaksa Kejari Denpasar itu.
 
 
Singkat cerita korban pun diminta untuk membuka celananya sementara terdakwa dengan mulut komat kamit terus menggosok tubuh dan kemaluan korban dengan menggunakan batu berwarna hijau yang sebelumnya dilumuri oleh handbody. 
 
"Usai melakukan aksinya, terdakwa memberi uang Rp 15 ribu kepada korban dan mengatakan jangan menceritakan apa yang telah dilakukannya kepada siapapun,"sebut Jaksa.
 
Tak hanya itu, terdakwa juga berpesan kepada korban apabila bisa membawa temannya untuk terapi ditempatnya, maka terdakwa akan memberikan imbalan uang sebesar Rp5 ribu.
 
Lanjut pada tanggal 7 dan 9 Desember, korban datang dengan membawa dua temannya serta sepupunya untuk terapi di rumah terdakwa. Ketiga korban lainnya Kadek I,  Kedek T dan Kadek K mendapat perlakuan yang sama dari terdakwa. (BB)


Berita Terkini