Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

'Duet' Pembunuh Bule Belanda Diganjar 15 Tahun

Kamis, 24 Mei 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar.  Dua terdakwa pembunuhan bule Belanda, masing-masing Winda Wiliantara alias Wili dan Andika Budiyanto, dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/5).
 
 
Dalam putusannya, majelis hakim diketuai Ketut Suarta menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana menghabisi nyawa Robert Geelhoed. 
 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
 
"Menjatuhkan pidana  terhadap terdakwa Winda Wiliantara dan Andika Budiyanto  dengan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas ketua hakim.
 
 
 
Setelah membacakan seluruh isi putusannya, ketua hakim kemudian meminta ke dua terdakwa untuk berdiskusi dengan penasehat hukumnya.
 
"Atas putusan ini saudara masih punya hak untuk menerima atau menolak. Jika masih ragu-ragu, diberikan waktu untuk berpikir selama 7 hari. Silakan berdiskusi dengan penasehat hukumnya," kata hakim Suarta.
 
 
Setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, kedua terdakwa bersepakat untuk pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Gede Suriawan.(BB)


Berita Terkini