'Duet' Pembunuh Bule Belanda Diganjar 15 Tahun
Kamis, 24 Mei 2018
baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Dua terdakwa pembunuhan bule Belanda, masing-masing Winda Wiliantara alias Wili dan Andika Budiyanto, dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/5).
Dalam putusannya, majelis hakim diketuai Ketut Suarta menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana menghabisi nyawa Robert Geelhoed.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Winda Wiliantara dan Andika Budiyanto dengan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas ketua hakim.
Setelah membacakan seluruh isi putusannya, ketua hakim kemudian meminta ke dua terdakwa untuk berdiskusi dengan penasehat hukumnya.
"Atas putusan ini saudara masih punya hak untuk menerima atau menolak. Jika masih ragu-ragu, diberikan waktu untuk berpikir selama 7 hari. Silakan berdiskusi dengan penasehat hukumnya," kata hakim Suarta.
Setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, kedua terdakwa bersepakat untuk pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Gede Suriawan.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025