Diduga Ada Pengiriman Sapi Bali Ilegal, Karantina Membantah
Kamis, 24 Mei 2018
istimewa
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Jembrana. Maraknya pengiriman sapi Bali (Bos sondaicus) secara ilegal melalui jalur tikus di wilayah Kecamatan Melaya, Jembrana sejak lama, ternyata dibantah oleh Karantina Pertanian Klas I Denpasar Wilayah Kerja (Wilker) Gilimanuk.
Karantina mengklaim, pengiriman sapi Bali, termasuk yang dikirim tadi pagi dengan tujuan Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dilakukan secara legal dikawal oleh pihak Karantina.
Informasi yang diperoleh tadi pagi, adanya dugaan penyelundupan sapi Bali keluar pulau Bali melalui jalur tikus ini mencuat ketika warga setempat melihat iring-iringan truk yang bermuatan sapi Bali.
Sapi-sapi ini diduga ilegal lantaran pada punggunggnya tidak berisikan nomor seperti pengiriman-pengiriman resmi biasanya.
BACA JUGA : Penyelundupan Arak dari Bali ke Jawa Digagalkan
Apalagi, sapi-sapi tersebut dijumpai ketika melintas di jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk di sekitar Banjar Sumbersari, Desa Melaya, Kecamatan Melaya yang selama ini dikenal sebagai jalurnya penyelundupan sapi-sapi ilegal.
"Sudah sering ada pengiriman sapi Bali secara ilegal melalui jalur tikus di Sumbersari, Melaya dengan perahu," ujar salah seorang warga Sumbersari, Kamis (24/5/2018).
Sementara itu, Penanggung Jawab Balai Karantina Pertanian Klas I Denpasar Wilker Gilimanuk, Ida Bagus Eka Ludra menampik jika pengiriman sapi-sapi Bali tersebut ilegal, melainkan sudah legal.
Pasalnya, 210 ekor sapi Bali ini sudah melalui pemeriksaan Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) di wilayah Balai Karantina Klas I Denpasar dan pihaknya kebagian tugas mengawal pengiriman ratusan ekor sapi Bali melakukan pengawasan langsung saat pengirimannya.
"Sapi-sapi Bali ini hendak dipasarkan ke Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," ujarnya.
Setelah diangkut dengan menggunakan 10 unit truk dari Denpasar sejak dan Rabu (23/5) malam lalu, sapi-sapi Bali ini baru rampung diangkut menuju Pelabuhan Celukan Bawang, Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, sore tadi sekitar pukul 14.30 Wita.
210 ekor sapi ini berhasil dinaikkan ke Kapal Layar Motor (KLM) Sandang Pangan. Usai diberikan stok pakan yang secukupnya di dalam kapal, sapi-sapi Bali ini kemudian diberangkatkan dari Pelabuhan Celukan Bawang menuju Pelabuhan Pangkal Balam di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Lanjut Eka Ludra, ini merupakan pengiriman sapi Bali legal yang kedua dari awal tahun hingga akhir bulan Mei 2018 yang dilakukan melalui Pelabuhan Celukan Bawang. Sementara pengiriman sejenis lainnya sudah berkali-berkali melalui Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk dengan tujuan pemesannya di pulau Jawa.
Kedepan, pihaknya mengaku akan terus meningkatkan koordinasi dengan pihak Kepolisian agar ikut mengatensi sejumlah jalur tikus yang ada di perairan Jembrana yang kerap dijadikan tempat pengiriman sapi ilegal yang di sejumlah lokasi di Kecamatan Melaya seperti di Banjar Sumbersari, Desa Melaya, Desa Tuwed, Desa Candikusuma hingga Desa Cupel di Kecamatan Negara.(BB)