Penyelundupan Arak dari Bali ke Jawa Digagalkan
Kamis, 24 Mei 2018
baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Jembrana. Dugaan minumas keras (miras) jenis arak sebagai bahan dasar miras oplosan yang banyak memakan korban jiwa di Jawa di suplai dari dari Bali, agaknya memang terbukti.
Pasalnya jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk kerap berhasil menggagalkan upaya penyelundupan arak dari Bali ke Jawa melalui jalur darat dengan memanfaatkan jasa penyebrangan Gilimanuk-Ketapang.
Teranyar, tadi pagi, petugas dari Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang dipimpin Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi, kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan arak dari Denpasar hendak dibawa ke Lumajang, Jawa Timur.
Bermula dari pemeriksaan rutin yang dilakukan petugas di pos 1 atau pintu keluar Bali, pelabuhan Gilimanuk. Diperiksa mobil mini bus N 1682 YM, yang dikemudikan oleh Defid Efendi (36), asal Jember, Jawa Timur.
Saat diperiksa satu karung plastik warna putih dari dalam mobil yang isinya ternyata 18 botol miras jenis arak Bali atau sekitar 10,8 liter. Petugas kemudian langsung mengamankan belasan botol arak tersebut berikut pengemudi dan kendaraan ke Mapolsek, guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Pengakuan sopir, miras itu adalah titipan seseorang yg tidak dikenalnya di Denpasar untuk dibawa ke Lumajang, Jawa Timur," Terang Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP I Komang Muliyadi, Kamis (24/5/2018).
Lanjutnya, arak tersebut diamankan karena pengirimannya dilakukan secara ilegal. Disamping itu juga untuk mengantisipasi terjadinya korban-korban lagi karena menenggak miras oplosan. Dimana arak sebagai bahan dasar miras oplosan tersebut.
"Penyelundupan arak memang menjadi atensi kami, meskipun jumlahnya sedikit harus kami amankan agar tidak ada lagi korban miras oplosan," tutupnya.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025