Hakim Vonis Sopir 'Kurir' Narkoba 10 Tahun
Senin, 21 Mei 2018
baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. I Ketut Mangku Suciata (35) yang hanya terbukti memiliki 0,92 gram, oleh majelis hakim pimpinan I Wayan Kawisada divonis 10 tahun penjara, Senin (21/5) di PN Denpasar.
Tak hanya itu, terdakwa yang tinggal di Perum Sekar Prima 1 B, Jalan Trengguli ini juga diganjar dengan hukuman denda Rp10 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.
Majelis hakim dalam amar putusnya menyatakan sependapat dengan Jaksa Ni Made Suasti Ariani yang menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak melawan hukum menjadi perantara (kurir) dalam jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan ancam dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan pertama. Namun mejelis hakim tidak sependapat dengan lamanya hukuman yang dimohonkan jaksa yaitu 15 tahun penjara.
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp10 miliar subsider 6 bulan kurungan," sebut Hakim Kawisada.
Dalam surat tuntutan sebelumnya dibeberkan pula, terdakwa yang berprofesi sebagai sopir pariwisata itu ditangkap polisi pada tanggal 14 Desember 2017 silam sekira pukul 21.30 di rumahnya. Saat itu juga langsung dilakukan penggeledahan oleh petugas.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan tiga paket sabu. Dua paket berwarna biru yang berisikan sabu masing-masing dengan berat 0,38 gram dan 0,36 gram, sedangkan satu paket warna hijau berisikan sabu seberat 0,18 gram sehingga berat keseluruhan adalah 0,92 gram neto.
Terdakwa mengakui barang bukti itu adalah miliknya yang didapat dari Kadek Sugiartha (terdakwa dalam berkas terpisah) sebagai bonus dari hasil menempel sabu bersama) Kadek Sugiartha.
Dari pengakuan terdakwa itu polisi akhirnya bergerak menuju ke rumah Kadek Sugiartha di Jalan Nangka Permai No 5. Dari hasil penggeledahan di rumah Kadek Sugiartha polisi menemukan 24 paket sabu yang dibungkus kresek.
Selain itu petugas kembali menemukan 64 paket sabu yang disimpan di plafon bale-bale. Sehingga total sabu yang ditemukan di rumah Kadek Sugiartha adalah 83,91 gram netto. Saat ditanya, Made Sugiartha mengaku mendapat sabagian sabu itu dari seseorang yang bernama Bayu (belum tertangkap).
Dari pengakuan Kadek Sugiartha, seminggu sebelum ditangkap, dia menghubungi terdakwa untuk bersama-sama mengambil sabu di depan Benoa Square.
Tiga hari kemudian Kadek Sugiartha bersama terdakwa diminta oleh Bayu untuk membuat 10 paket sabu yang kemudian ditempel di Jalan Ayani dan Anyelir. Bahwa hasil dari menempel itu terdakwa mendapat upah melalui Kadek Sugiartha.(BB)