Kapok! Kurir Narkoba Antar Pulau Didenda Rp10 Miliar
Senin, 21 Mei 2018
baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Selain diputus Hakim 14 tahun penjara, Rommy Andrean Gunawan (24) kurir narkoba lintas pulau ini juga didenda Rp10 miliar subsider 6 bulan.
Putusan hakim yang dipimpin I Ketut Suarta tersebut dibacakan dimuka sidang ruang utama, Senin (21/5) pengadilan Negeri Denpasar.
"Mengadili terdakwa bersalah sebagai perantara, memiliki jenis barang narkoba golongan I dengan berat di atas 5 gram. Dengan ini menjatuhkan hukuman selama 14 tahun penjara dan menjatuhkan hukuman denda sebesar 10 miliar rupiah subsider 6 bulan," tegas Suarta SH dalam amar putusannya.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Ni Made Karmiyanti yang sebelumnya menuntut 16 tahun penjara menyatakan masih pikir-pikir.
Sedangkan terdakwa melalui penasehat hukumnya, Benny Hariyono SH menyatakan menerima atas putusan hakim yang dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Untuk diketahui, terdakwa asal Surabaya, Jawa Timur ini dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan jual beli narkotik jenis sabu-sabu seberat 406,56 gram brutto.
BACA JUGA : Dua Raperda Bali Disetujui Dewan
Putusan hakim mengacu pada tuntutan Jaksa yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotik.
Terdakwa ditangkap pada Jumat 12 Januari 2018 saat terdakwa diminta oleh saudara Bagus mengambil barang yang diduga sabu-sabu di Pasar Kembang, Surabaya.
Di Pasar Kembang, Surabaya terdakwa bertemu dengan seseorang yang tidak dikenal, menyerahkan bungkusan berisi barang yang diduga sabu-sabu.
"Karena merasa takut membawa barang yang diduga sabu-sabu Ke Bali, terdakwa kemudian mengirimkan barang itu melalui jasa pengiriman JNE Surabaya, atas nama penerima Susi Sri Widyaningsih (saksi)," jelasnya kala itu.
Kemudian, Jumat 12 Januari 2018, terdakwa bersama saksi Sri berangkat ke Denpasar menggunakan travel. Pagi hari sesampai di daerah Selemadeg, Tabanan keduanya dicegat atau diberhentikan oleh dua petugas kepolisian.
Petugas kepolisian sebelumnya sudah mendapat informasi bahwa terdakwa Rommy membawa barang yang diduga sabu-sabu untuk diperjualbelikan di Denpasar.
Shabu sebanyak itu disimpan dalam bagasi moil dan dalam dompet terdakwa ditemukan slip pengiriman JNE dengan penerima saksi Sri. Setelah diintrograsi, terdakwa menjelaskan bahwa barang itu dikirim dari Surabaya ke Denpasar melalui jasa pengiriman JNE.
BACA JUGA : 34 Pelanggar Perda Ditipiring
"Rencananya barang yang diduga sabu itu akan diambil di JNE Jalan Danau Poso, Denpasar saat terdakwa tiba di Denpasar," terang Jaksa Karmiyanti.
Petugas kepolisian kembali membawa terdakwa menuju kantor JNE di Jalan Danau Poso. "Setiba di sana, petugas meminta terdakwa mengambil dan membuka isi paket yang dikirimnya. Setelah dibuka isi paket itu, ditemukan lah paket yang diduga berisi sabu," sebut JPU.
Dari paket itu, total berat keseruhan narkotik yang diduga sabu-sabu 406,56 gram brutto.(BB)