Mantan Wakil DPRD Bali 'Mang Jangol', Dituntut 15 Tahun Penjara
Kamis, 17 Mei 2018
baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Kasus dugaan pemufakatan jahat dan jual beli Narkotika yang menyeret mantan wakil ketua DPRD Bali, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol jalani sidang tuntutan di PN Denpasar, Kamis (16/5).
Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Narapati mengajukan permohonan tuntutan pidana penjara selama 15 tahun.
Dibacakan JPU bahwa pebuatan terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun,"sebut jaksa Narapati.
Mendengar putusan tersebut, terdakwa Mang Jangol hanya duduk terdiam sambil manggut-manggut. Sesaat kemudian dirinya setelah bernegoisasi dengan penasehat hukumnya mengajukan pembelaan untuk sidang lanjutan.
"Kami akan ajukan pledoi, untuk waktu sampai 7 hari kedepan," singkat Iswayudi Eddy SH dan Arimba Putra SH dihadapan majelis Gakim yang diketuai Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.
BACA JUGA : Mantra-Kerta ke Ombudsman, Ketua Umar: Program Paslon Sangat Visioner Bukan Sekedar Teori
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terdakwa yang sempat jadi DPO saat aksi penggrebekan Polisi di rumahnya di Jalan Bantanta No. 70, akhirnya tertangkap di Panyangan Gianyar setelah hampir sebulan dalam pencariannya.(BB)