Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Soal TKA Ilegal, DPRD Bali ‘Sodok’ Imigrasi

Rabu, 16 Mei 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. DPRD Bali menyoroti kinerja pihak Imigrasi dalam kasus tenaga kerja asing (TKA) ilegal di Bali. Hal itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Bali I Nyoman Parta di Gedung DPRD Bali, Selasa (15/5/2018) usai memimpin Rapat Komisi IV dengan dengan sejumlah instansi terkait untuk merespon masalah TKA asing di Bali.
 
 
Hadir dalam rapat itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM, Kepala Dinas Penanaman Modal, dan Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Bali, Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Bali dan perwakilan serikat pekerja.
 
Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Parta wisatawan warga negara asing (WNA) yang menyalahgunakan visa kunjungannya ke Bali seharusnya bisa dideteksi oleh pihak Imigrasi Khusu Ngurah Rai. Sebab, seluruh data perjalanan udara WNA terekam secara online di Imigrasi.
 
Karena itu ia menegaskan seharusnya tidak ada alasan pihak Imigrasi Khusus Ngurah Rai mengatakan tidak tahu menahu dengan keberadaan WNA di Bali.
 
“Seluruh turis yang datang ke Bali terdata di Imigrasi karena bentuk visa dan pasport online. Jadi ketika mereka tidak balik, mereka pasti tahu. Bila di Bali terjadi penyalahgunaan visa, dari visa kunjungan, pelajar menjadi guide di Bali, harusnya yang paling tahu adalah imigrasi,” tegas Parta.
 
Parta tidak mempersoalkan orang dari mana saja bekerja di Bali, khususnya sebagai guide. “Tapi wajib pekerja tersebut legal,” tandasParta.
 
 
Ia melanjutkan, bila Imigrasi serius dan tegas maka seluruh TKA di Bali pasti bisa ditertibkan. “Sayangnya, Imigrasi Ngurah Rai belum bekerja dengan maksimal. Padahal perangkat kerja mereka lengkap, orangnya terdeteksi, dan memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan. Lengkap sebenarnya,” sesal Parta.
 
Terkait kasus guide ilegal asal Tiongkok yang melakukan tindak pidana terhadap guide lokal, menurut Parta, yang bersangkutan tidak langsung dideportasi. Guide ilegal pelaku tindak pidana itu harus diproses hukum terlebih dahulu.
 
“Harusnya jangan dipulangkan dulu. Disidangkan dulu di Indonesia. Masalahnya persoalan ini kan berlarut-larut. Dia berusaha bekerja di Bali, mencari komisi dengan menjadi guide ilegal. Selanjutnya salah dan dipulangkan. Besok-besok siapa menjamin yang bersangkutan tidak melakukan kesalahan lagi?” sodok Parta.
 
Lebih lanjut ia mengatakan, penyalahgunaan visa dan tidak ada penindakan serius terhadap TKA ilegal di Bali menunjukkan kinerja imigrasi sangat lemah.
 
Karena itu Komisi IV akan kembali membahas masalah TKA tersebut dengan mengundang khusus pihak Imigrasi. ”Imigrasi akan kami undang untuk menyikapi TKA ilegal di Bali,” pungkas Parta.
 
 
Sementara saat rapat berlangsung, perwakilan serikat pekerja menyebut banyak pihak yang memanfaatkan atau menjadi beking TKA di Bali. Bahkan, Perwakilan Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Bali juga menyebut pelaku pariwisata lebih memilih memakai jasa guide ilegal.
 
“Dua persoalan, kenapa banyak guide ilegal? Karena bila ditangkap tinggal bayar saja. Guide ilegal lebih senang dipakai karena murah,” ungkapnya.(BB/PB)


Berita Terkini