Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Hakim Vonis Ringan 'Kaki Tangan' Istri Mantan Wakil DPRD Bali Narkoba Jro Jangol

Rabu, 16 Mei 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Terdakwa I Gede Juni Antara alias Katos yang merupakan kaki tangan atau anak buah dari Ni Luh Ratna Dewi ( istri Jro Jangol ) divonis ringan oleh hakim selama 6,5 tahun penjara dalam sidang putusan di PN Denpasar, Rabu (16/5).
 
 
Hakim Ketua I Gde Ginarsa SH tidak hanya menjatuhkan hukuman penjara. Tetapi juga memberikan denda kepada Katos sebesar Rp 1 miliar Subsider 4 bulan.
 
Putusan hakim setidaknya lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan dari JPU Made Lovi Pusnawan yang sebelumnya mengajukan 8 tahun penjara.
 
Mendengar putusan tersebut, baik penasehat hukumnya dan JPU menyatakan pikir-pikir.
 
Hakim menilai terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat untuk pidana Narkotika dan prekursor Narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan alternatif ke-satu Penuntut Umum.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Juni Antara alias Katos dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar satu miliar rupiah subsidair 4 bulan penjara," demikian Hakim Ginarsa membacakan amar putusannya.
 
 
Sebagaimana diketahui, kasus yang menjerat terdakwa ini bermula ketika terdakwa bersama I Kadek Dandi Suardika alias Dandi (divonis 5 tahun penjara dalam kasus yang sama) bermufakat untuk menjual sabu, di kamar Dandi.
 
 
Lokasi transaksi bertempat di rumah milik mantan Wakil Ketua DPRD Bali Jro Komang Swastika alias  Jro Jangol alias Mang Jangol  yang beralamat di Jalan Pulau Batanta Nomor 70 Banjar Sebelanga, Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat, Jumat (3/11/2017) sekitar pukul 22.00 wita.
 
Saat itu, terdakwa menerima 1 plastik klip di dalamnya berisi Narkotika jenis sabu dari Dandi untuk dijual dengan harga Rp 450 ribu.
 
 
Setelah menerima sabu itu, terdakwa kemudian menuju sebelah utara jembatan di Jalan Pulau Batanta, untuk menjual sabu tersebut.
 
Sialnya pada saat menunggu pembeli, terdakwa keburu ditangkap oleh petugas kepolisian. (BB)


Berita Terkini