Catut RSUP Sanglah, Mantap! Ni Made Kunti 'Dokter Gadungan' Terciduk
Selasa, 15 Mei 2018
Polsek Denbar
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Mengaku untuk biaya hidup sehari-harinya makan Ni Made Kunti (30) asal Tabanan mengaku sebagai dokter spesialis bedah yang praktek sehari-hari di RSUP Sanglah.
Aksi perempuan yang aslinya bekerja sebagai penjual online ini hanya berbekal jas putih dokter dengan badge name nama gadungan yaitu dr Della SPDB, berdandan cantik dan berhigheels.
Berawal dari pertemuan di jalan sambil ngobrol sekitar tahun akhir Desember 2017, dimana korban Ni Wayan Laksmi (66) saat itu hendak pergi ke rumah keluarganya yakni ke acara pernikahan.
"Korban ngobrol lama dan singgung penyakitnya bahwa dia kanker kemudian pelaku mengajukan diri bahwa saya dokter dan bisa mengobati," ujar Kapolsek Denpasar Barat (Denbar) Kompol I Gede Sumena didampingi Kanit Reskrimnya Iptu Aan Saputra R.A, Senin (15/5).
Pertemuan pertama yang menimbulkan kepercayaan bagi korban, selanjutnya mereka lebih sering intens lagi bertemu dan akhirnya berujung sampai 4 kali pertemuan di rumah korban di Jalan Imambonjol Gang 106 b No 11x, Pemecutan Kelod, Denpasar. Namun korban mulai curiga karena penyakitnya tak kunjung sembuh.
"Sisa uang Rp1,2 juta dari 4 kali pertemuan, Rp5 juta tiap pertemuan. Motifnya untuk biaya hidupnya makan dan lainnya. Ada juga korban yang melaporkan tersangka karena ditipu oleh tersangka Rp180 juta dengan modus memasukan anaknya ke kedokteran," imbuh Kanit.
BACA JUGA : Pasti Bisa! Bantu Desa Pekraman Rp 500 Juta, Ini 4 'Langkah Jitu Realisasi' Mantra-Kerta
Karena curiga akhirnya korban mengecek ke RSUP Sanglah apakah ada namanya pelaku yang terdaftar sebagai dokter spesialis bedah, namun ternyata tidak ada sehingga pelapor merasa tertipu dan melaporkannya ke Mapolsek Denbar dan pelaku dapat diamankan. Made Kunti kini terpaksa harus mendekam di balik jeruji sementara Polsek Denbar beserta barang buktinya.
Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(BB)