Terungkap Dipersidangan! Ditemukan Aneka Bong di Kamar, Pemuda Ini Ngaku Koleksi
Selasa, 15 Mei 2018
baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Pemuda 19 tahun yang bernama I Gede Eka Laya alias Eka diseret ke PN Denpasar untuk diadili. Eka yang beralamat di Jalan Sedap Malam GG III No. 2 Denpasar itu diadili karena diduga menjadi perantara jual beli janis sabu.
Sidang, Selasa (15/5) masih dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU I Made Dipa Umbara. Tapi, usai pembacaan dakwaan, sidang yang dipimpin Hakim Ni Made Purnami itu langsung dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Jika melihat pasal yang dakwakan jaksa kepada terdakwa, meksi barang bukti narkotika yang ditemukan pada terdahwa hanya 0,17 gram, terdakwa bisa saja dihukup penjara selama seumur hidup.
Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat 1 UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pada dakwaan kesatu atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU yang sama pada dakwaan kedua.
Sebagaimana dalam dakwaan jaksa yang dibacakan dimuka sidang terungkap, terdakwa ditangkap pada tanggl 2 Februari tahun 2018 sekira pukul 18.00 Wita di rumah terdakwa di Jalan Kenyeri III. No. 12, Denpasar.
BACA JUGA : Pasti Bisa! Bantu Desa Pekraman Rp 500 Juta, Ini 4 'Langkah Jitu Realisasi' Mantra-Kerta
Penangkapan terdakwa berawal dari adanya laporan masyarakat kepada polisi yang menyebut bahwa, diseputaran Jalan Kenyeri III sering terjadi peredaran Narkotik.
Atas laporan itu, tim dari Dit Resnarkoba Polda Bali langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada tanggal 2 Februari 2018 polisi akhirnya menangkap terdakwa.
Saat ditangkap langsung dilakukan penggeledahan baik terhadap diri terdakwa dan di kamar terdakwa, hasilnya polisi menemukan satu plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga sabu.
"Barang bukti itu ditemukan polisi di sebelah pojok kamar yang berisikan bahan bangunan,"sebut jaksa Kejati Bali itu.
Saat ditanya petugas dari mana terdakwa mendapat sabu seberat 0,17 gram itu, terdakwa mengaku membeli dari seseorang yang bernama Udin seharga Rp400 ribu.
Kemudian terdakwa bersama barang bukti sabu dibawa ke Polda Bali untuk diperiksa lebih lanjut. Sementara itu hasil pemeriksaan laboratorium terhadap urine dan darah terdakwa, tidak mengandung sediaan Narkotika atu Psikotropika.
Menariknya dalam penggeledahan ditemukannya tiga buah alat hisap sabu "bong" kepada petugas, terdakwa yang didampingi Kuasa Hukumnya Edward Pangkahila, mengaku hanya untuk sekedar koleksi.(BB)