Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Terbukti Edarkan Narkoba, Sepasang Kekasih Terancam Penjara Seumur Hidup

Selasa, 15 Mei 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Handayani alias Ani (18) dan I Gede Agus Eka Putra (25) yang merupakan sepasang kekasih diseret ke PN Denpasar untuk diadili. Keduanya menjadi terdakwa karena duduga melakukan tindak pidana Narkotika.
 
 
Yaitu melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak, melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I Bukan tanaman yang beratnya diatas 5 gram.
 
Sidang masih dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Agus Adnyana Putra. Dalam perkara ini, kedua terdakwa didampingi pengacara Ketut Dody Artha.
 
Sebagaimana dalam dakwaan jaksa yang dibacakan dihadapan majelis hakim pimpinanIGN Putra Atmaja dipaparkan, kedua terdakwa ditangkap pada tanggal 6 Februari 2018 sekira pukul 22.30 Wita di Jln. Raya Kerobokan, Gang Kancil No. 10.
 
 
Sebelum kedua terdakwa ditangkap, pada tanggal 6 Februari 2018 sekira pukul 21.00 Wita, terdakwa Handayani alias Ani (terdakwa 1) sedang berada di penginapan Alamanda Guest House kamar No 104 ditelpon orang yang bernama Putu Permana Suharja (DPO).
 
 
Putu Permana Suharja kepada terdakwa 1 mengatakan bahwa terdakwa 2 I Gede Agus Eka Putra sedang mengambil tempelan sabu diseputaran Jalan Nakula, Kuta. Tidak lama kemudian terdakwa 2 datang dengan membawa satu plastik klip yang didalamnya berisikan sabu.
 
Selain itu terdakwa juga membawa 10 butir pil ekstasi. Selanjutkan terdakwa 2 menyisihkan sebagaian sabu ke plastik klip lain dan dimasukan ke dalam bungkus rokok bersamaan dengan 10 butir ekstasi.
 
 
Kemudian kedua terdakwa pergi dengan membawa narkotika yang dimasukan kedalam bungkus rokok itu untuk diantarkan kepada orang yang bernama Bram di salah satu tempat kost di Jalan Raya Kerobokan, Gang Kancil No.
 
Apa yang dilakukan kedua terdakwa ini adalah atas perintah Putu Permana Suharja. Sampai di kost tersebut, terdakwa 1 turun dari motor sedangkan terdakwa 2 tetap diatas motor.
 
Saat terdakwa 1 turun, terdakwa 2 memberikan sebungkus rokok yang didalamnya berisikan sabu dan ekstasi kepada terdakwa 1. Nah, sesaat setelah terdakwa 1 menerima bungkus rokok itu, petugas langsung menangkapnya.
 
Setelah ditangkap, para terdakwa pun mengaku masih menyimpan Narkotika di penginapan Alamanda Guest House kamar 104 yang beralamat di Jln. Kepuh Sagina No 8X, Denpasar Barat.
 
 
Petugas pun langsung melakukan penggeledahan di kamar 104 itu. Dari hasil pengeledahan ditemukan 1 buah timbangan elektrik, 1 buah bong dan barang-barang lain yang masih berhubungan dengan Narkotika.
 
Dari kamar itu, petugas juga menemukan sebuah buku catatan transaksi Narkotika. Polisi juga menemukan 2 paket plastik klip yang didalamnya berisikan sabu-sabu sebarat 4,87 dan 4,26 gram dan 10 butir ekstasi.
 
Dihadapan petugas, para terdakwa mengaku bahwa barang bukti sabu yang ditemukan di kamar 104 itu semuanya adalah milik Putu Permana Suharja yang berada dalam LP Kerobokan, Denpasar.
 
Atas perbuatan itu, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 ke 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pada dakwaan kesatu.
 
Dan Pasal 115 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pada dakwaan kedua. Dengan penarapan kedua Pasal ini, maka kedua terdakwa pun terancam hukuman penjara selama seumur hidup. (BB)


Berita Terkini