Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Remaja Putus Sekolah Terbukti Narkoba Divonis 5 Tahun

Senin, 14 Mei 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Aditya Eka Wahyudi alias Adit remaja 19 tahun hanya bisa menundukkan kepalanya setelah majelis hakim mengetok palu dengan hukuman 5 tahun penjara.
 
 
Putusan itu dibacakan hakim yang diketuai I Wayan Kawisada, Senin (14/5) di Pengadilan Negeri yang bertempat di Jalan PB.Soedirman, Denpasar.
 
Selain hukuman penjara, terdakwa juga di denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara, Senin (14/5).
 
Vonis yang dijatuhkan itu lebih ringan 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja yang sebelumnya menuntut terdakwa asal Malang, Jatim dengan hukuman 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun).
 
 
Majelis hakim berpandangan, remaja putus sekolah ini terbukti secara sah bersalah yang dikenakan Pasal 132 juncto Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aditya Wahyu alias Adit berupa penjara selama 5 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan dikurangi selama berada di dalam tahanan sementara,” tegas Hakim Kawisada.
 
Mendengar putusan hakim, baik terdakwa Adit yang didampingi Penasehat hukumnya Ketut Dodi Artha Kariawan maupun JPU Putu Oka sama-sama menyatakan menerima.
 
 
Sebagaimana diketahui, terdakwa ditangkap oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar pada 3 Januari 2018 lalu. 
 
Saat itu, pemuda yang diduga pengedar dan tinggal sementara di sebuah rumah kos-kosan di Jalan Persada, No 71 Banjar Pengipian Desa Kerobokan Kecamatan Kuta Utara Badung kedapatan menyimpan 11 paket kecil sabu-sabu dengan berat total 2,23 gram.(BB)


Berita Terkini