Nyambi Jual Ekstasi dan Sabu, Buruh Proyek Ini Dituntut 14 Tahun
Senin, 14 Mei 2018
baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Terdakwa asal Jombang Jawa Timur, Suko Hadi (41) hanya pasrah mendengar tuntutan yang dajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 14 tahun penjara di hadapan Majelis Hakim, Senin (14/5) di PN Denpasar.
JPU I Putu Gede Darmawan Hadi Saputra menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika yakni melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkortika golongan I bukan tanaman jenis ekstasi sebanyar 50 butir dan sabu seberat 53,71 gram netto, sebagaimana dakwaan ke dua JPU.
Selain mengajukan tuntutan pidana penjara. JPU juga meminta mejelis hakim yang mengadili perkara ini agar menghukum terdakwa dengan pidana denda.
"Menjatuhkn pidana terhadap Sukohadi dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar 1 miliar rupiah subsidair 4 bulan penjara," tegas JPU Gede Darmawan saat membacakan amar tutuntunya di depan mejelis hakim diketuai IGN Putra Atmaja.
Menanggapi tuntutan ini, terdakwa yang didampingi oleh advokat I Ketut Dodi Arta Kariawan langsung mengajukan pembelaan atau pledoi secara lisan.
Intinya, meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa seringan-ringannya. Persidangan kemudian ditunda dan dilanjutkan ada pekan depan dengan agenda putusan dari majelis hakim.
Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa terdakwa diringkus oleh tim Reserse Narkoba Polsek Denpasar Selatan, Sabtu (9/12/2017) lalu, di Jalan Sekuta, Gang Soka Desa Sanur Kauh, Kota Denpasar. (BB)