Polisi Ungkap Penjualan Ganja Gorilla lewat Social Media 'Line'
Minggu, 13 Mei 2018
Polresta Denpasar
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Agung Rohmat Dwi Cahyono (L,21) yang beralamat di Jalan Gunung Rinjani Denpasar Barat ditangkap di rumahnya pada Rabu (2/5) lalu sekira pukul 22.00 wita.
“Barang bukti yang kami amankan berupa 2 linting tembakau sintetis (ganja sintetis atau ganja gorilla) dengan berat 0,39 gram,” jelas Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto, dikonfirmasi Minggu (13/5).
BACA JUGA : Konser 2 Jari 'Dibenturkan' Konser Lain, Sudikerta: Sangat Tidak Elok 'Sengaja Diciptakan'
Pengakuannya (tersangka) membeli tembakau sintetis tersebut dibeli melalui social media LINE dengan nama AG seharga Rp 40 ribu perlintingnya.
"Tersangka sudah menggunakan barang itu 6 bulan," imbuh Kasat.
Tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 Undang –Undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.(BB)