Terungkap di Sidang, Begini Cara Wanita Ini Tipu Jual-Beli Kayu Senilai Rp 10 Miliar Lebih
Selasa, 08 Mei 2018
baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Ni Putu Sri Widiastuti (42) yang tinggal di Jalan Raya Sempidi No. 55, Badung harus mendekam dalam penjara dan menjalani persidangan di PN Denpasar, Selasa (8/5).
Sebab, wanita kelahiran Denpasar ini diduga melakukan tindak pidana penipuan/penggelapan yang mengakibatkan korban bernama I Made Ariyasa mengalami kerugian senilai Rp 10.461.283.830.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan yang dibacakan dimuka sidang terungkap, perbuatan terdakwa dilakukan pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi secara pasti di tahun 2016.
Kejadian berawal saat terdakwa yang tidak memiliki cukup uang menghubungi korban I Made Ariyasa agar menyerahkan kayu jenis Kamper dan Kruing.
"Terdakwa mengatakan akan membayar kayu tersebut dengan menggunakan Cek dan Bilyet Giro (BG),"sebut jaksa Kejari Denpasar itu.
Singkat cerita, korban mengiyakan dan dilakukan kesepakatan waktu pembayaran adalah 5 (lima) bulan. Korban pun akhirnya sekitar tanggal 5 Januari 2016 hinga 23 November 2016 menyerahkan kayu jenis Kamper dan Kruing sebanyak 1.560 M3.
Terdakwa pun akhirnya mengangkut kayu tersebut dari gudang saksi korban di Jalan Raya Kerobokan, Badung ke gudang miliknya di Jalan Raya Sempidi, Badung.
"Setelah terdakwa menguasai kayu tersebut, terdakwa menjualnya dan uangnya digunakan untuk keperluan pribadinya,"ungkap jaksa.
Kemudian pada bulan Juni 2016 terdakwa menyerahkan 8 lembar cek kontan dengan total Rp728.000.000 atas nama I Gusti Made Putra Kencana (suami terdakwa).
Celakanya, terdakwa sudah mengetahui bahwa rekening tersebut tidak memiliki dana sebesar yang tertulis dalam cek kontan.
Selain menyerahkan cek kontan, terdakwa kepada korban juga menyerahkan bilyet giro (BG) sebanyak 55 lembar senilai Rp5.820.000.000 atas nama terdakwa. Pada saat jatuh tempo pencairan cek kontan dan BG, korban menemui terdakwa di UD. Cahaya Sri Mandiri.
Saat itu, terdakwa berkata kepada korban."Daripada pak bolak-balik, BG saya, saya ganti dengan cek dan BG atas nama suami saya," kata terdakwa sebagaimana tertuang dalam dakwaan.
Pada tanggal 14 Nopember 2016, terdakwa mendatangi korban dan menyerahkan 13 lembar Cek Kros dengan nilai total Rp. 1.287.000.000 atas nama I Gusti Made Putra Kencana. Selain itu terdakwa juga menyerahkan 20 lembar BG dengan nilai total Rp. 8.727.000.000 yang jatuh tempo pada tanggal 26 Nopember 2016.
Dalam dakwaan terungkap, terdakwa sejatinya sudah mengetahui bahwa rekening atas nama I Gusti Made Putra Kencana tidak memiliki dana yang cukup sebagaimana jumlah uang yang tertulis dalam 13 lembar Cek Kros dan BG tersebut.
Nah, pada saat tanggal jatuh tempo pencairan tiba, korban mengkliring Cek Kros dan BG yang diberikan terdakwa. Tapi celakanya, setelah terdakwa sampai di bank, pihak bank mengatakan bahwa rekening atas nama I Gusti Made Putra Kencana sudah ditutup oleh pihak bank.
Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp10.461.283.830. Dan atas perbuatan itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 378 pada dakwaan kesatu dan Pasal 379a pada dakwaan kedua dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(BB)