Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Walah Dalah! Bus Safari Dharma Raya Selundupkan Paket Ular Sanca Hijau

Jumat, 04 Mei 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk Jumat (4/5) kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa langka yang dilindungi dari Jawa melalui jalur darat dengan menggunakan jasa bus AKAP.
 
 
Bermula dari pemeriksaan rutin terhadap orang, barang dan kendaraan yang masuk Bali oleh petugas jaga pos 2 atau pintu masuk Bali, Pelabuhan Gilimanuk. Melintas bus AKAP Safari Dharma Raya AA 1515 GE.
 
 
Bus yang dikemudikan oleh Mulyono (41), asal Jubug Wanu Tengah, Parakan RT. 04, RW 02 Temanggung, kemudian diperiksa petugas jaga yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP I Komang Muliyadi. Didapati memuat kardus berwarna coklat yang mencurigakan.
 
Oleh petugas jaga, kardus tersebut kemudian dibuka dan ternyata di dalamnya berisi kantong kain berwarna putih yang berisikan satu ekor ular sanca hijau. Petugas kemudian mengamankan kardus tersebut berikut bus dan pengemudinya ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
 
 
“Atas temuan tersebut, anggota kami kemudian berkordinasi dengan pihak KSDA Gilimanuk untuk memastikan jenis ular tersebut,” terang Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa, Jumat (4/5/2018).
 
 
Dari hasil kordinasi dengan pihak KSDA Gilimanuk diketahui bahwa ular yang dibawa bus AKAP Safari Darma Raya tersebut termasuk jenis Sanca Hijau (Morelia Viridis) dan ular jenis ini termasuk satwa langka yang dilindungi.
 
 
Dari interogasi terhadap sopir bus AKAP, ular sanca hijau tersebut diangkut dari Yogyakarta untuk di bawa ke Mataram, NTT. Sopir bus mengaku tidak tahu siapa pemilik dari paket yang berisi ular sanca hijau tersebut.
 
 
“Pengirimannya melanggar pasal 21 ayat 2 huruf (a) UU RI No. 5 Thn 1990, Tentang Konservasi Sumber Daya Alam. Ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah,” tutup Subawa.(BB)


Berita Terkini