Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Baru Dituntut 15 Tahun, Istri Mantan Wakil Dewan Bali Narkoba Pingsan

Rabu, 02 Mei 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Meski terhindar dari hukuman mati, tapi Istri dari Jro Jangol yaitu terdakwa Ni Luh Ratna Dewi sepertinya tidak terima dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, Rabu (2/5). 
 
Terdakwa yang didampingi pengacara Iswayudi Eddy dkk, usai mendengar dirinya dituntut 15 tahun penjara langsung syok. Ini terlihat saat Hakim Partha Bhargawa bertanya kepada terdakwa apakah akan mengajukan pembelaan atau tidak. Saat ditanya, terdakwa tidak langsung menjawab. Terdakwa sempat terdiam selama kurang lebih 30 detik. 
 
 
Baru setelah itu terdakwa menjawab, itupun hanya dengan menganggukan kepalanya. Kekecewaan terdakwa atas tuntutan itu memuncak saat keluar dari ruang sidang. Terdakwa Ratna Dewi yang awalnya hanya menundukan kepala saat di ruang sidang, lansung menangis sambil memeluk salah satu kerabatnya. 
 
Tak hanya itu, Ratna Dewi pun langsung jatuh pingsan. Hal itu sempat membuat suasana diluar ruang sedang geger. Setelah kurang lebih 5 menit, akhirnya terdakwa sadar dan langsung digiring menuju ruang tahanan sementara di PN Denpasar. Sampai di dalam sel, terdakwa masih terus menangis. 
 
 
Dalam amar tuntutannya, Jaksa Putu Gede Suriawan, tidak hanya menuntut terdakwa dengan pidan penjara 15 tahun, tapi juga menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp 1 miliar, miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan. 
 
Sementara itu sebagaimana terungkap dalam sidang, Jaksa Suriawan dihadapan majelis pimpinan Partha Bhargawa menyatakan terdakwa yang tidak lain adalah istri dari Jro Gede Komang Swastika alias Mang Jangol terbuki bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaam kesatu.
 
Yaitu melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau prekusor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara jual-beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram. 
 
 
Pebuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidan penjara selama 15 tahun,"sebut jaksa Suriawan. 
 
Sebelum menjatuhkan tuntutan, jaksa terlebih dahulu membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas segala jenis penyalahgunaan Narkotika. 
 
Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberi keterangan, menyesali perbuatanya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.  Atas tuntutan itu, melalui kuasa hukumnya, terdakwa mengatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang selanjutnya."Kami mengajukan pembelaan secara tertulis yang mulia,"ujar Iswayudi. 
 
Dalam tuntutan terungkap terdakwa pada hari Minggu 29 Oktober 2017 di rumahnya yaitu di Jalan Pulau Bantata No.70 bermufakat dengan menyerahkan 1 plastik klip sabu kepada I Made Agus Sastrawan alias Gus Tile (sudah dituntut 8 tahun penjara). 
 
Setelah menerima sabu dari terdakwa, Gus Tile di alamat rumah yang sama di kamar nomor 1 memecah sabu pemberian terdakwa menjadi 4 paket. Empat paket tersebut oleh Gus Tile dijual kepada pembeli yang datang langsung dan menggunakan sabu di rumah No. 70 tersebut dengan peralatan yang sudah disediakan.
 
 
Namun apes, Gus Tile pada hari Sabtu tanggal 4 November 20017 ditangkap oleh polisi. Saat itu pula polisi langsung melakukan penggeledahan di kamar nomor 1 di rumah No 70 tersebut. Dari hasil penggeledahan petugas berhasil mengamankan alat hisap sabu dan sabu seberat 1,73 gram yang disebut sisah pemberian terdakwa.
 
Dalam dakwaan terungkap pula bahwa, terdakwa memberikan satu paket sabu kepada Gus Tile yang kemudian dipecah menjadi empat paket itu didapat dari suaminya Jro Gede Komang Swastika alias Mang Jangol. Tak hanya itu terungkap pula bahwa, terdakwa pada tanggal 1 Nopember 2017 bertempat di kamar kos milik Rahman dan Semiati (Semitu sudah dituntut 15 tahun penjara) juga menyerahkan 5 gram sabu kepada Rahman. 
 
 
Oleh Rahman sabu yang diterima dari terdakwa tersebut dipecah menjadi 30 paket masing-masing dengan berat 0,2 gram. Terhadap Rahman, terdakwa sebagaimana dalam dakwaan telah bermufakat jual beli Narkotik lebih dari satu kali.
 
Rahman dan Semiati akhirnya ditangkap polisi pada tanggal 4 Nopember 2017 sekitar pukul 01.30 WITA di rumah terdakwa. Keduanya ditangkap dengan barang bukti yang cukup banyak yaitu 24 paket sabu. Setelah dilakukan penimbangan, 24 plastik klip yang berisi sabu itu beratnya adalah 9,05 gram. Diketahui sabu yang ditemukan pada Rahman dan Semiati adalah sisa dari pemberian terdakwa.
 
Dalam penggeledahan tersebut polisi juga berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 13 juta. Dalam dakwaan terungkap bahwa uang Rp 13 juta itu adalah uang hasil penjualan sabu dari Rahman dan I Kadek Dendi Suardika yang nantinya akan disetorkan kepada terdakwa.
 
Terungkap pula dalam dakwaan, selain bermufakat dengan Rahman dan Semiati, terdakwa juga bermufakat jual beli narkotika bersama Kadek Dendi Suardika (sudah divonis 5 tahun penjara ).(BB)


Berita Terkini