Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Pra Rekontruksi Perampokan 1,8 Miliar. PT Andalan Terbukti Langgar SOP

Sabtu, 28 April 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Badung. Kasus perampokan uang senilai Rp1,8 miliar milik PT Andalan Harta Lestari, yang dirampok pada malam hari Rabu 25 April 2018 berlanjut.
 
Polresta Denpasar bersama dengan Polsek Kuta Selatan dan Polda Bali melakukan pra rekonstruksi kasus perampokan tersebut di TKP ATM BCA KCP Mumbul yang berlokasi di Jalan Raya By Pas Ngurah Rai Kelurahan Benoa, Kuta Selatan Badung pada Jumat (27/4) pukul 18.00 wita.
 
 
 
Adegan dimulai dari lokasi Kantor PT. Andalan Harta Lestari di Jalan Citarum No. 5 Denpasar. Selanjutnya mengarah ke ATM Mandiri di Jalan Hayam Wuruk untuk melakukan pengisian uang. Dan kemudian melakukan pengisian ke KCP BCA Renon dan ke ATM BCA di Jalan Sidakarya pada Koperasi Mitra Karya. Dan TKP terakhir di KCP BCA Mumbul.
 
Di TKP terakhir dimulai dengan adegan ke-40 dimana mobil yang dikendarai ketiga saksi korban yakni security pengawalan Mikael Bagu Koro (L,24) sopir minibus Gede Mardika (L,50), dan staf PT. Andalan Komang Antony.
 
 
Adegan ke-50 pelaku nampak turun dari mobil dan berusaha mendekati saksi korban hingga selanjutnya terjadi aksi perampokan tersebut. Dikatakan oleh salah satu saksi korban bahwa pada saat itu TKP dalam kondisi gelap.
 
"Inikan harus selesai rekontruksi dulu. Setelah itu, baru kami cek satu persatu kamera pengawas. Apakah benar mereka lewat sana atau tidak? Ini yang nanti akan kami dalami. Satu hal lagi kami akan periksa lagi apakah mobil yang ditumpangi para pelaku itu sudah membuntuti dari sana atau ada lokasi lain. Makanya akan kami analisa lagi setelah rekonstruksi, " terang Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo, Jumat (27/4) malam.
 
 
Menurutnya, pihak PT Andalan terbukti melanggar SOP karena mengirim uang tanpa pengawalan aparat kepolisian. Anehnya, pingiriman itu justru dilakukan malam hari. "Kalau bicara soal SOP, sejatinya itu dilakukan pengiriman pada pagi hingga sore saja dan yang paling utama adalah dalam pengawalan polisi. Apalagi uang yang dibawa dalam jumlah banyak," katanya. 
 
Meski terbukti melanggar SOP, penyidik tidak bisa memberikan pasal. Hanya sebatas teguran atau bahkan hingga mengkaji lebih dalam ijin perusahaan. "Kalau untuk dikenakan pasal, itu tidak mungkin. Kami hanya teguran saja dan juga mengkaji ijinnya," tuturnya.
 
Disebutkan hanya dalam jangka waktu dua menit uang sebanyak Rp 1,8 miliar amblas  dibawa perampok hanya dalam waktu tidak lebih dari dua menit. 
 
 
Pasca pra rekonstruksi, Hadi Purnomo mengaku akan memeriksa rekaman kamera pengawas disepanjang jalan yang dilalui sewaktu melintas.
 
 
Pihaknya saat ini masih mendalami keterangan saksi yakni tiga saksi korban, satu saksi dari PT Andalan berinisial MAW selaku supervisor bagian pengisian uang pada ATM dan empat saksi yang berada dilokasi kejadian. 
 
Pemeriksaan saksi ini untuk memberikan gambaran ke penyidik prihal temuan dilokasi. Untuk kemudian dianalisa guna mengungkap pelaku perampokan yang diduga lebih dari tiga orang tersebut.(BB)


Berita Terkini