Bawa Sabu Setengah Kilo Lebih, Roni Lolos dari Hukuman Mati
Kamis, 26 April 2018
baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Jerrico Roni (32) asal Jakarta yang kedapatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli atau menjadi perantara jual beli Narkotika jenis sabu seberat 563.80 gram bisa tersenyum lebar.
Bagaimana tidak, dengan barang bukti yang cukup banyak, pria yang beralamat di Jalan Drupadi, Denpasar ini hanya dituntut hukuman 16 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Lumisensi dimuka sidang menyatakan perbuatan terdakwa terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Yaitu, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, Jaksa Kejati Bali itu akhirnya menjatuhkan tuntutan 16 tahun penjara.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun," sebut Jaksa sebagaimana surat tuntutannya.
Dengan tuntutan tersebut, maka untuk sementara terdakwa terhindar dari hukuman mati/penjara seumur hidup.
Selain dituntut hukuman penjara, terdakwa oleh jaksa juga dituntut hukuman denda Rp 800 juta. "Apa bila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan," sebut jaksa.
Diuraikan dalam dakwaan jaksa, terdakwa yang berprofesi sebagai supir itu ditangkap polisi pada tanggal 1 Desember 2017 lalu sekitar pukul 10.30 WITA di Jalan Raya Gilimanuk-Denpasar.
Sebelum terdakwa ditangkap, polisi awalnya mendapat laporan dari masyarakat yang menyatakan ada orang dengan mengendarai mobil Suzuki Ertiga No Pol DK 132 CH warna abu-abu metalik membawa barang terlarang.
Berdasarkan laporan itu petugas langsung melakukan penyelidikan di Jalan Raya Gilimanuk-Denpasar. Saat melakukan penyelidikan petugas melihat mobil seperti yang dilaporkan masyarakat tadi.
Petugas lalu menghentikan mobil tersebut dan mengamankan terdakwa. Selanjutkan polisi melakukan penggeledahan di mobil yang dikendarai terdakwa tesebut.
Dalam mobil terdakwa tepatnya di dalam dasbord sebelah kiri polisi menemukan bungkus tas plastik warga hitam yang dibalut dengan lakban warna coklat. Setelah dibuka di dalamnya berisi enam buah plastik klip yang masing masing didalamnya berisikan sabu sabu dengan berat total 563,80 gram.
Setelah diinterogasi terdakwa mengaku bahwa barang bukti Narkoba yang ditemukan di mobil yang dikemudikan terdakwa itu adalah milik temannya yang bernama Bang Bos Bro yang ditemui terdakwa saat berada di Surabaya.
“Barang tersebut rencana oleh terdakwa akan dibawa ke Renon dan diserahkan kepada seseorang sambil menunggu instruksi dari Bang Bos Bro,” sebut jaksa dari Kejati Bali ini.
Terdakwa juga mengaku bersedia membawa barang titipan Bang Bos Bro itu karena diberi upah Rp 2.5 juta dan diperbolehkan untuk mengambil sedikit untuk dipakai sendiri. Setelah ditelusuri ternyata terdakwa tidak memiliki izin untuk membawa setengah kilo sabu tersebut.(BB)