Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Kasus Narkoba, Kakak Kandung Mang Jangol Dituntut 9 Tahun

Kamis, 26 April 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. I Wayan Sunada alias Wayan Kembar (44) yang merupakan kakak kandung dari Jro Jangol dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (26/4).
 
 
Selain itu, JPU juga mengajukan tuntutan denda sebesar 800 juta rupiah subsider 6 bulan penjara.
 
Sesuai surat tuntutan yang dibacakan JPU Lovi Pusnawan, bahwa tuntutan terhadap diri terdakwa itu berdasarkan surat dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Wayan Sunada alias Wayan Kembar dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama masa terdakwa dalam tahanan sementara dan pidana denda sebesar 800 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan," tegas Jaksa Lovi dihadapan majelis hakim diketuai Novitha Riama.
 
 
JPU berpandangan, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau pemufakatan jahat dalam jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 tentang Narkotika.
 
Tuntutan ini dilakukan  sesuai dengan beberapa pertimbangan JPU. Diantaranya, pertimbangan memperberat hukuman karena perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan terhadap segala bentuk penyalahgunaan Narkotika. 
 
Sementara hal yang meringankan karena terdakwa bersikap sopan dan mengakui secara terus terang perbuatannya sehingga memperlancar persidangan.
 
 
Menanggapi tuntutan itu, terdakwa bersama penasehat hukumnya langsung menyampaikan pembelaan secara lisan. 
 
Intinya, meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini agar memutuskan seringan-ringannya dengan pertimbangan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. 
 
"Mohon yang seringan-ringannya, yang mulia. Anak saya masih kecil-kecil.," kata terdakwa. 
 
Dirinya juga mengaku telah memiliki 6 anak dari dua istri. Atas pembelaan itu,  JPU menyatakan tetap pada tuntutannya. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda putusan dari mejelis hakim.(BB)


Berita Terkini