Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Peringatan Otonomi Daerah, Jadikan Ajang Evaluasi untuk Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 25 April 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

humas Denpasar

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Otonomi daerah yang telah berusia 22 tahun hendaknya dijadikan ajang evaluasi dalam pelaksanaan setiap program yang pada akhirnya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Untuk itu peringatan hari otonomi jangan hanya dijadikan seremonial belaka. 
 
 
Demikian disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Plt. Walikota Denpasar IGN Jaya Negara saat memimpin upacara peringatan Hari Otonomi Daerah, Rabu (25/4) di Lapangan Lumintang Denpasar. Upacara diikuti Sekda Kota Denpasar AAN Rai Iswara beserta pejabat dan pegawai aparatur sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.
 
Lebih lanjut Tjahjo Kumolo dalam sambutannya menekankan dalam melaksanakan otonomi daerah untuk mencapai kesejahteraan rakyat harus dilaksanakan dengan bersih dan demokratis. Hal ini sejalan dengan tema peringatan hari otonomi daerah tahun 2018 yaitu “mewujudkan nawa cita melalui penyelenggaraan otonomi daerah yang bersih dan demokratis”. 
 
 
Untuk memastikan penyelenggaraan otonomi daerah yang bersih dan demokratis pemerintah telah, sedang dan terus melakukan terobosan. Salah satunya menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. 
 
Peraturan ini memperjelas mekanisme koordinasi antara aparat pengawas intern pemerintah (APIP) dengan aparan penegak hukum sehingga dalam menangani pengaduan masyarakat akan dipelajari bersama-sama. Dalam menjalankan otonomi daerah, menurut Tjahjo Kumolo bahwa daerah tidak hanya menjalankan otonomi daerah pada peraturan daerah dan perundang-undangan berlaku tetapi juga harus memperhatikan transparansi dan partisipasi publik sebagai dasar dan tolak ukur.
 
 
Pelaksanaan otonomi daerah utamanya untuk kesejahteraan rakyat dapat dicapai melalui peningkatkan pelayanan publik dan peningkatan daya saing kreativitas dan inovasi dengan mengandalkan kekhasan daerah. Inovasi merupakan katalisator peningkatan daya saing ekonomi dan kemajuan perekonomian daerah yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2017 tentang inovasi daerah.
 
 
Dengan adaya peraturan pemerintah tentang inovasi daerah Tjahjo Kumolo berharap agar kepala daerah tidak takut untuk berinovasi. Mengingat untuk berinovasi telah ada jaminan perlindungan hukum dan bahwa inovasi tidak bisa dipidanakan. Mengingat inovasi tidak hanya menjadi solusi menangani permasalahan daerah melainkan sebagai gerbang menuju kesejahteraan masyarakat. Meski demikian Tjahjo Kumolo berharap dalam melaksanakan inovasi harus tetap berpedoman pada paraturan perundang-undangan dan pemerintah.
 
 
Dalam pelaksanaan otonomi daerah selama ini banyak hal telah diacapai terutama pemerintah lebih responsip terhadap kebutuhan masyarakat. Mengingat peran aktif masyarakat memberikan kontrol sosial dalam menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.(BB)


Berita Terkini