Kabur Lima Bulan, Terpidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dibekuk
Selasa, 24 April 2018
ilustrasi nett
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Jembrana. Pelarian LH (16), terpidana kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur akhirnya berakhir, setelah lima bulan kasusnya diputus Pengadilan Negeri (PN) Negara, dia berhasil dibekuk dan dieksekusi di rumahnya, Senin (23/4) sore.
Remaja putus sekolah tersebut diganjar dengan hukuman pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan ditambah 2 bulan pelatihan kerja oleh PN Negara lima bulan lalu. Namun saat akan dilakukan penahanan, dia menolak dan memilih untuk kabur dan sembunyi.
Sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Negara berlangsung pada bulan November lalu. Terpidana, dari awal penyelidikan hingga persidangan tidak dilakukan penahanan karena masih dibawah umur.
Setelah mendapat putusan, diminta untuk berpikir apakah menerima putusan atau tidak. Namun remaja tersebut menerima putusan majelis hakim. Saat itu yang bersangkutan sudah mau dieksekusi. Namun saat petugas mau menjemputnya, yang bersangkutan tidak ada di rumah.
“Pihak keluarganya juga tidak mau koperatif memberikan keterangan dimana keberadaan terpidana, sehingga terpidana saat itu tidak bias dieksekusi,” terang pelaksana harian Kasipidum Kejari Jembrana I Made Pasek Budiawan kemarin.
Selama lima bulan ini, lanjutnya, pihaknya sudah melakukan upaya eksekusi. Karena terpidana tidak ada di rumah, dilakukan upaya persuasif pada keluarganya agar menyerahkan LH untuk dilakukan penahanan.
Sayangnya, pihak keluarga tetap tidak memberikan informasi lokasi LH berada. Menurut informasi terpidana selama ini berada di rumah saudaranya di Jawa.
Alasan keluarga dan terpidana tidak mau ditahan, karena sudah terlanjur ketakutan masuk tahanan, sehingga memilih untuk sembunyi. Setelah lima bulan proses pencarian dan pendekatan pada keluarga, sejak lima hari lalu Kejari Jembrana mendapat informasi bahwa terpidana sudah pulang ke kampung halamannya di Melaya.
Proses untuk eksekusi kemarin pun tidak mudah, tim Kejari Jembrana melakukan pendekatan pada keluarga agar eksekusi berjalan lancar. Pihak keluarga akhirnya menerima terpidana dibawa tim Kejari Jembrana dan langsung di layar ke lapas anak Karangasem untuk menjalani penahanan.
Kasus pencabulan yang dilakukan terpidana ini dilakukan pada bulan Juni 2017 lalu. Pengadilan akhirnya memutuskan 2 tahun 6 bulan pidana penjara, ditambah 2 bulan pelatihan kerja. Putusan tersebut separuh dari tuntutan jaksa penutut umum 4 tahun dengan denda 3 bulan pelatihan kerja. (BB)