Pesan di 'IG', Bahan Baku Ganja Gorilla dari Hongkong Diamankan dari Sopir Travel
Rabu, 18 April 2018
baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Badung. Apes, itulah yang dialami tersangka I Gede Romy atau IGRA (L, 28) pria asal Bangli ini ditangkap pada Rabu (13/4) sekira pukul 17.00 wita di Kantor Pos Renon, Denpasar saat mengambil barang bahan baku ganja sintetis FUB-AMB/ AMB FUBINACA sebanyak 457 gram brutto atau 453 netto dari Hongkong.
BACA JUGA : Kelola Buah Lokal, Tamba Usulkan Bali Perlu 'Miliki Konsorsium' Demi Kesejahteraan Petani
“Dari pengembangan yang dilakukan terhadap paket kiriman yang didapati berisikan sediaan Narkotika jenis FUB-AMB/ AMB FUBINACA, petugas mengamankan penerima paket berinisial IGRA yang beralamatkan di Jalan Karang Tenget, Lingkungan Banjar Pesalakan, Badung, Bali. Petugas Bea Cukai Ngurah Rai bersama petugas Kepolisian Daerah Bali menangkap yang bersangkutan saat mengambil paketnya di Kantor Pos Denpasar, Renon," ujar Husni Saiful Kepala Kantor Wilayah DJBC, Bali NTB dan NTT, di Badung, Bali, Rabu (18/4).
Kemudian IGRA dimintai keterangan yang berlanjut pada penggeledahan ditempat tinggal yang bersangkutan.
Dan berdasarkan keterangan yang diperoleh dari IGRA, diketahui bahwa barang terlarang tersebut dipesan dari media sosial Instagram (IG) yang keberadaannya di Hongkong. Tersangka mengaku berniat menjualnya dengan dibuat paket kecil-kecil.
"Ya dia latar belakang SMK Pariwisata dia berniat membuat ganja sintetis atau tembakau gorilla karena tergiur keuntungan yang fantastis dari berjualan ganja yang rencananya akan dijual secara online juga," ungkap Kanit IV Subdit II Direktorat Narkoba Polda Bali Kompol Nyoman Swastika.
Menurutnya, barang tiba di Kantor Pos tanggal 12 April 2018 sekitar pukul 09.30 wita.
"Penangkapan tanggal 13 April 2018, latar belakang tersangka sopir frelance travel. Tersangka membelinya seharga Rp1.2 juta," katanya.
IGRA telah melanggar Pasal 53 ayat 4 UU No 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 113 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena diduga melakukan upaya penyelundupan sediaan Narkotika.
"Nilai edar barang terlarang tersebut berjumlah USD 9094,3 atau Rp 125.155.757. Saat ini yang bersangkutan dan barang bukti diserahterimakan ke Polda Bali," imbuh Husni Saiful.
Tersangka dapat dituntut pidana mati, pidana, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000 ditambah 1/3.(BB)