Dugaan Monopoli Asuransi Bengkel di Bali, KPPU 'Ancam Sanksi' Hingga 25 Miliar
Jumat, 13 April 2018
baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Badung. Terkait dugaan monopoli dugaan bengkel besar di Bali dalam klaim asuransi, Ketua KPPU Syarkawi Rauf menganggap integrasi vertikal yang kerap dilakukan pengusaha tidak salah, namun lebih penting jika terjadi sinergitas antar dunia usaha, terutama usaha kecil.
Terkait dengan adanya rantai bisnis yang bersifat dugaan monopoli, KPPU diminta untuk melakukan sidak ke perusahaan-perusahaan yang disinyalir melakukan monopoli. Apalagi, praktek kotor monopoli itu tidak sesuai dan kesannya dipaksakan dalam memberikan pelayanan. Namun, di sisi lain hal yang perlu ditekankan yaitu adanya peningkatan SDM bengkel di Bali.
"Rantai bisnis itu memang harus dibatasi, kasihan juga customer jika harus dipaksakan ke dealer resmi, tapi waktu pengerjaannya lama. Sedangkan bengkel lain bisa lebih singkat dengan hasil yang sama," ujar Rudi, pemilik salah satu bengkel yang hadir dalam diskusi dengan KPPU, anggota Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan dan asuransi dari Fraksi PDI Perjuangan I Gusti Agung Rai Wirajaya, pihak asuransi, serta OJK di Anvaya Hotel Kuta, Jum'at (12/4/2018).
Pada dasarnya, pengusaha baik itu asuransi maupun bengkel seharusnya bergandengan tangan dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat tanpa adanya monopoli sebagai upaya menumbuhkan perekonomian yang merata dan berkeadilan.
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Gusti Agung Rai Wirajaya yang hampir 3 periode duduk di dewan pusat yang hadir dalam acara "Sosialisasi Penegakan Hukum Persaingan Usaha Pada Penyediaan Jasa Perbaikan (Bengkel) Mobil Yang Diasuransikan" menganggap pertemuan ini sangat penting karena dibentuknya KPPU melihat persaingan usaha itu sudah tidak sehat dari hulu sampai hilir.
BACA JUGA : Astaga! Belasan Siswa Keracunan Susu Kedelai
Ia pun memberi contoh sebuah perusahaan bukan lagi hanya punya dealer, bengkel, tapi juga asuransinya, hingga akhirnya bengkel diluar itu mencari-cari diluar. Ia menyebut perusahaan sebesar 'Astra' salah satu yang melakukan hal itu sehingga Komisi Pengawas Persaingan Usaha menyoroti tentang kasus monopoli dalam lingkup persaingan usaha perbengkelan di Bali.
Anggota Komisi XI DPR RI, I Gusti Agung Rai Wirajaya
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Denpasar, Rito Laksono menjelaskan bahwa pihaknya memohon kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar jika ditemukan asuransi yang melanggar agar didiskusikan dan dimediasi terlebih dahulu.
"Kami juga dapat komplain dari pihak bengkel, agar menjadi rujukan bagi asuransi. Kami imbau agar bengkel juga meningkatkan kualitas agar bisa menjalin kerja sama dengan kami," jelas Rito.
BACA JUGA : Pilkada dan IMF Bali harus 'Kondusif'
Sementara, Direktur Penindakan KPPU, Gopprera Panggabean menegaskan perbuatan monopoli ini sudah dijelaskan dalam pasal 118 ayat 1 huruf b) Perpres No. 54 tahun 2010 menyebutkan, bahwa perbuatan atau tindakan penyedia barang/jasa yang dapat dikenakan sanksi adalah melakukan persekongkolan dengan penyedia barang/jasa lain untuk mengatur harga penawaran di luar prosedur pelaksanaan pengadaan barang/jasa sehingga mengurangi/menghambat/memperkecil dan/atau meniadakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan orang lain.
"Monopoli itu tidak salah, tapi yang salah adalah praktik monopoli itu sendiri. Termasuk kaitan dengan monopoli bengkel. Maka ada aturan tegas dan sanksi Rp 1-25 miliar jika ada yang coba melanggar aturan persaingan usaha ini. Sebenarnya jika ada isu, ada pelanggaran, maka dicari alat bukti dan selanjutnya didalami. Tapi kita lebih mengupayakan untuk pencegahan dan perubahan perilaku agar praktik monopoli tak terjadi," tegas Gopprera.(BB).