Dilarang! Counter Grab di Bandara Dicopot Dipreteli, Kophrindo Diberi 'Surat Peringatan'
Rabu, 11 April 2018
berbagai sumber
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Badung. Selain diprotes pihak angkutan pihak Taksi Ngurah Rai, 'akal-akalan' perusahaan transportasi berbasis aplikasi dalam jaringan, Grab yang menggandeng Koperasi Pengelola Hotel dan Restoran Indonesia (Kophrindo) Selasa kemarin (10/4/2018) untuk membuat counter disalah satu tempat penjemputan penumpang di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali juga menjadi perhatian serius pihak Angkasa Pura selaku otoritas di Bandara Ngurah Rai.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Bandara Ngurah Rai Arie Ahsanurrohim bahkan mengakui jika counter perusahaan transportasi berbasis aplikasi dalam jaringan atau online yakni Grab langsung dipreteli dan dicopot pihak Angkasa Pura.
Arie mengakui memang betul ada acara divkawasan Bandara Ngurah Rai antara Grab dengan Kophrindo tapi jika mendirikan counter dikawasan Angkasa Pura itu dilarang lantaran hal itu tidak ada ijinnya. Meeting point Kophrindo di Bandara Ngurah Rai, ujar Arie dalam kontak kerjasama adalah untuk kegiatan usaha perjalanan wisata sehingga tidak boleh disalahgunakan sebagai angkutan sewa seperti Grab maupun angkutan online lainnya.
"Counter Grab sudah langsung kita copot kemarin usai acara itu. Kita tidak mau ada logo dan desain pihak ketiga baik Grab atau lainnya yang kita larang sejak awal serta yang tidak ada kerjasama kontrak dengan kita (Bandara Ngurah Rai)," tegasnya kepada Baliberkarya.com, Rabu (11/4/2018).
Selain tak berijin, menurut Arie, Kophrindo dalam usaha sehari-hari sesuai kontrak perjanjian dengan Bandara Ngurah Rai merupakan usaha yang bergerak dalam bidang tour and travel sehingga bukan bergerak dalam angkutan darat sehingga hal itu tidak sesuai dan melanggar kontrak. Apalagi, Arie menegaskan lagi jika Bandara Ngurah Rai konsisten melarang Grab beroperasi maupun mengangkut penumpang di dalam kawasan otoritas bandara.
"Ada kegiatan tanpa ijin kita apalagi berisi potong pita dan lainnya pakai nama Grab sehingga hal itu kami sayangkan karena tidak boleh ada logo pihak ketiga baik itu Grab maupun lainnya. Secara perjanjian kegiatan usahanya Kophrindo kontrak dengan kita khan tour dan travel tapi dia kok sewakan atau kerjasama dengan pihak ketika seperti Grab khan tidak boleh," tegasnya lagi.
Pihak Bandara Ngurah Rai juga menyayangkan dengan 'akal-akalan' Kophrindo yang menggandeng pihak ketiga seperti Grab yang menimbulkan opini publik sehingga seolah-olah angkutan online Grab bisa pesan dibandara. Arie memandang sampai sekarang dengan adanya 4 perusahaan armada angkutan darat resmi di Bandara Ngurah Rai yakni Ngurah Rai Taksi, Trans Tuban, Lohjinawi, dan Sapta Pesona kuotanya sudah lebih dari cukup untuk melayani para penumpang.
Ka Humas Bandara Ngurah Rai Arie Ahsannurohim
"Kami fokus kepatuhan yang dilanggar Kophrindo. Kami tadi rapat juga dengan pihak Kophrindo dan Kami jelaskan ada beberapa item yang dilanggar dia secara kontrak sehingga kita beri sanksi berupa Surat Peringatan (SP)," sentilnya.
Pihak Bandara Ngurah Rai, lanjut Arie akan menerbitkan SP besok atas ketidakpatuhan kontrak Kophrindo tersebut sebagai bentuk konsekuensi atas pelanggaran bekerjasama dengan pihak ketiga. Sekali lagi, Arie sampaikan jika sepanjang belum ada ijin dari pengelola Angkasa Pura maka Grab tetap dilarang di Bandara Ngurah Rai.
"Kegiatan Kophrindo dengan Grab kemarin selain tak berijin dan melanggar aturan juga membangun opini publik yang keliru. Secara tegas saya Bantah itu bahwa sampai sekarang Grab tidakboleh beroperasi di Bandara Ngurah Rai," pungkasnya.(BB).