Penangkapan 'PL' Diskenario, Tim Kuasa Hukum 888 KTV : Klien Kami Dijebak!
Rabu, 11 April 2018
baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Badung. Pasca adanya penggerebekan oleh pihak Polresta Denpasar pada Sabtu (7/4) lalu lantaran diduga sebagai tempat prostitusi terselubung, Tim Kuasa Hukum Triple Eight Karaoke (888 KTV) mengaku merasa dijebak oleh oknum yang disebutnya 'tamu hotel' di Hotel Berry Glee, Jalan Raya Kuta, Badung.
Pihaknya memastikan, jika tempat karaoke 888 KTV bukanlah tempat karaoke "plus-plus" dan menyediakan jasa PSK berkedok Pemandu Lagu (PL). Seperti diketahui, pada aksi yang disebutnya bukan penggerebekan melainkan jebakan itu, pihak kepolisian telah menangkap sekitar 12 orang PL dan koordinator (papi) yang diduga sebagai germo.
"“Secara hukum tindak pidana khusus tidak ada pengerebekan yang ada penangkapan. Saya disini tidak bicara pasal karena bukan sedang gelar perkara. Ini jebakan art by desain. Patut diduga seperti itu karena dilihat dari kronologis. Ini permainan yang dilakukan oleh oknum,”ujar salah satu tim kuasa hukum 888 KTV, I Wayan Puspa, Rabu (11/4)
Menurutnya, oknum atau pelaku yang membooking pemandu lagu (PL) tersebut adalah tamu hotel Berry Glee.
"Managemen karaoke 888 KTV tidak menyediakan jasa layanan prostitusi dan tidak menyediakan kamar," tegasnya.
Dijelaskan, bahwa dalam kejadian tersebut ada unsur pemaksaan, dimana pada saat peristiwa itu setelah melakukan hubungan badan baru ada penggerebekan.
“Mereka pemandu lagu dan orang itu diamankan pada saat posisi sudah rapi. Jelas ini ada skenarionya,”ungkapnya.
Pihaknya menegaskan, bahwa semua kejadian tersebut dihotel itu bukan di tempat karaoke. "Locus delektinya ada di hotel itu. Managemen 888 KTV tidak menyediakan jasa prostitusi. Itu diluar tanggung jawab 888 KTV,” tandasnya.
tim kuasa hukum mendampingi saksi korban (papi) dan salah satu PL
Pihaknya tidak menyangkal bahwa yang diamankan oleh pihak Polresta Denpasar adalah para pemandu lagu dan koordinator pemandu lagu dari 888 KTV.
"Saya tidak menyangkal bahwa yang diproses itu karyawaan ini. Tapi Ini belum tentu prostitusi seperti yang disangkakan kan masih diduga. Karena fakta-fakta hukum mereka kantongin kan belum,”paparnya.
Karena ini kejadiannya di kamar hotel. Bukan di karaoke, jelas hal ini merugikan dan membunuh karakter bisnis. Dan juga sudah mencederai dunia pariwisata hiburan wisata. Ini sangat kami sayangkan, imbuhnya.
Dipaparkan, peristiwa itu berawal dari dari 3 orang tamu yang menginap di Hotel Berry Glee yaitu di kamar nomor 3203 dan 3211 yang check in pada tanggal 6 April 2018 dan check out pada 7 April 2018 yaitu pria inisial KM, datang ke 888 KTV untuk karaoke.
Mereka diterima oleh karyawan (papi) yang berinisial FS yang merupakan salah satu koordinator pemandu lagu 888 KTV. Kemudian memilih beberapa pemandu lagu untuk menemani mereka karaoke, yaitu berinisial NA, RS, dan JL.
I Wayan Puspa saat menunjukkan surat kontrak perjanjian salah satu PL
Sepanjang karaoke, para tamu ini terus mencekoki FS dan para pemandu lagu ini minuman keras dibuat mabuk. Sedangkan para tamu ini hanya minum sekedarnya saja.
Kemudian salah satu tamu, yaitu KM awalnya bertanya kepada Papi menanyakan apakah di 888 KTV menyediakan narkoba, dan Papi menjawab pertanyaan KM bahwa di 888 KTV tidak ada menjual ataupun menyediakan narkoba.
Selang beberapa lama setelah menanyakan tentang narkoba, KM kembali bertanya apakah pemandu lagu dapat di booking out/booking order (BO).
Papi menjawab bahwa disini (888 KTV) tidak menyediakan BO, oleh karena itu pihaknya tanyakan langsung kepada pemandu lagu tersebut terlebih dahulu.
Papi kemudian bertanya kepada RS dan JL, setelah mereka menyanggupi Papi mengabarkan kepada KM. KM juga bertanya kepada Papi apakah menyediakan alat kontrasepsi (kondom). Papi menjawab tidak ada menyediakan alat kontrasepsi karena memang 888 KTV tidak menyediakan layanan prostitusi. KM kemudian menyuruh Papi membeli alat kontrasepsi, nanti uangnya diganti.
saksi korban berinisial NA (PL 888 KTV)
Namun ternyata KM ini memilih NA, sementara temannya dengan JL. NA menolak, tetapi KM memaksa NA dengan cara menarik tangannya untuk ikut dengannya kekamar No.3203 Hotel Berry Glee.
Sesampainya disana NA disuruh mandi dan bersih-bersih badan. Tetapi NA hanya buang air kecil. Kemudian mereka berhubungan badan. Setelah itu NA disuruh mandi dan bersih-bersih badan lagi, rupanya KM minta berhubungan badan lagi. Namun NA menolak dan ingin pulang.
“Tidak lama kemudian Satuan Reskrim Unit V Judi dan Asusila Polresta Denpasar mengetuk pintu kamar No.3203 Hotel Berry Glee dan menangkap NA berikut barang bukti berupa kondom bekas begitu juga yang terjadi dengan JL yang berada di kamar 3211 bersama oknum yang hingga saat ini tidak kami ketahui identitasnya,” katanya.
Setelah itu Satuan Reskrim Unit V Judi dan Asusila Polresta Denpasar, bergerak ke 888 KTV dan mengambil semua uang pembayaran room karaoke di kasir yang sebelumnya KM bayarkan ke 888 KTV sebagai barang bukti.
Kemudian mereka membawa beberapa pemandu lagu dan para karyawan 888 KTV ke Polresta Denpasar. Dan pada tanggal 9 April 2018 pukul 14.00 Wita, petugas kepolisian datang ke hotel mengambil sprei sebagai barang bukti.
“Ini merupakan keganjilan lainnya dalam kasus ini, bagaimana mungkin sprei yang bukan digunakan pada saat penggerebekan dijadikan sebagai barang bukti. Keterangan ini kami peroleh dari salah satu front office Hotel Berry Glee yang bertugas pada saat itu. Jelas Barang bukti (BB) ini cacat,” terangnya.
“Perlu kami tegaskan disini bahwa managemen 888 KTV tidak melayani booking out atau booking order terhadap tamu di dalam kontrak kerja para karyawan tertulis secara tegas dalam Pasal 5 ayat (6),” imbuh kuasa hukum lainnya Tjokorda Alit Budi Wijaya.SH. (BB)