OJK Nyatakan Asuransi Bumiputera 1912 Boleh Kembali Beroperasi
Jumat, 06 April 2018
nett
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus intensif melakukan pembinaan dan pengawasan berkelanjutan terhadap perusahaan asuransi, termasuk Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Riswinandi mengatakan perusahaan ini sedang dalam proses restrukturisasi dengan menempatkan pengelola statuter sejak Oktober 2016.
"Pada saat ini, Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 sudah dapat beroperasi kembali normal dengan tetap melakukan perbaikan internal secara bertahap,” kata Riswinandi.
Dalam penguatan industri asuransi, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.05/2018 mengenai Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama yang mengatur perusahaan mutual sebagaimana diamanatkan perundang-undangan.
Sebagai bagian penguatan regulasi yang diamanatkan UU No.40 Tahun 2014, OJK melakukan proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah bersama instansi terkait.
Di samping itu, OJK juga bersama Pemerintah mendiskusikan hal-hal yang terkait dengan materi Rancangan UU Penjaminan Polis.(BB).
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025