Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Ogah Tandatangan, Taufik Sebut Oknum Dewan Jembrana Nyoman R juga Penipu

Kamis, 05 April 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

ilustrasi nett

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Terkuaknya dugaan penipuan jual beli tanah yang dilakukan Nyoman R, oknum anggota DPRD Jembrana terhadap Muhamad Fausan, warga Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Jembrana setelah Taufik Hidayat sebagai pemilik tanah atau atasnama dalam sertifikat menolak untuk menandatangani proses balik nama.
 
Ditemui di rumahnya Kamis (5/4) sore, Taufik Hidayat tak mau menandatangi proses balik nama sertifikat lantaran Nyoman R dituding telah menipu dirinya. Kejadian tersebut menurutnya juga terjadi di awal tahun 2009 silam.
 
 
Menurut Taufik Hidayat, pada awal bulan Februari 2009 silam, ada seorang wanita yang mengaku suruhan Nyoman R menemuinya di rumahnya di Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Jembrana. Saat itu kedatangan perempuan tersebut hendak menawarkan kebun sawit seluas empat hektar yang sudah menghasilkan di Kalimantan.
 
“Katanya kebun sawit tersebut sudah menghasilkan. Jika saya mau beli, tiap bulannya saya menerima keuntungan Rp 2,5 juta dan keuntungan itu sudah bisa mulai diterima bulan depannya,” terang Taufik Hidayat didampingi istrinya, Kamis (5/4/2018).
 
Lanjut Taufik, untuk meyakinkan, perempuan yang sudah dikenalnya itu membawa poto kebun sawit yang sudah berbuah. Sehingga dirinya tertarik untuk membelinya untuk masa depan anaknya yang masih kecil.
 
“Saat itu harga kebun sawit seluas empat hektar itu ditawarkan empat puluh tiga juta rupiah. Jujur saja saya sangat tertarik membelinya lantaran katanya sudah menghasilkan dan hasilnya bisa diterima mulai bulan depannya,” ujar Taufik.
 
Muhammad Fausan saat melaporkan oknum dewan Jembrana Nyoman R ke Polres Jembrana
 
 
Namun lantaran dirinya tidak memiliki uang, Taufik kemudian menawarkan tukar guling dengan tanah dirinya seluas tiga are yang berlokasi di belakang Pasar Melaya. Dengan ketentuan harga tanah dirinya seluas tiga are saat itu sebesar Rp 30 juta.
 
“Saat itu wanita yang datang menemui saya mengatakan akan memberitahukan kepada Nyoman R, agar tanah di belakang Pasar Melaya tersebut disurvei oleh Nyoman R,” imbuh Taufik.
 
Entah sudah disurvei atau belum yang jelas, keesokan harinya perempuan tersebut kembali menemui dirinya dan mengatakan jika Nyoman R setuju dengan tanah di belakang Pasar Melaya tersebut untuk ditukar guling dengan tanah kebun sawit seluas empat hektar.
 
Namun lantaran nilai tanah milik Taufik Hidayat hanya sebesar Rp30 juta, Taufik kemudian menambahi dengan uang cas sebesar Rp13 juta hingga jumlahnya Rp43 juta sesuai kesepakatan.
 
“Selanjutnya, sertifikat tanah seluas tiga are atas nama saya di belakang Pasar Melaya kemudian diambil, namun tidak ada proses jual beli maupun balik nama antara saya dengan Nyoman R,” tutur Taufik.
 
 
Sayangnya setelah sebulan berjalan, uang keuntungan per bulan sebesar Rp2,5 juta seperti yang dijanjikan Nyoman R tidak pernah kunjung diberikan. Bahkan hingga saat ini Taufik mengaku sepeserpun tidak pernah menerima uang keuntungan tersebut dari tangan Nyoman R.
 
“Disamping tidak mendapatkan uang keuntungan perbulan, saya juga tidak menerima hak kepemilikan atas tanah sawit di Kalimantan tersebut. Logikanya setelah tukar guling, Nyoman R sudah mengambil sertifikat tanah saya, seharusnya Nyoman R menyerahkan bukti kepemilikan hak atas tanah sawit itu. Tapi kenyataannya sampai saat ini saya tidak terima apa-apa dari Nyoman R,” tutur Taufik yang dibenarkan oleh istrinya.
 
Karena itulah, begitu dia mengetahui jika tanahnya yang seluas tiga are yang berlokasi di belakangan Pasar Melaya telah dijual kepada Muhamad Fausan, dia tidak mau menandatangani proses balik nama.
 
“Sampai kapanpun saya tidak mau tandatangan balik nama karena saya juga ditipu oleh Nyoman R. Tapi saya tidak mau ruwet, kembalikan dulu uang saya yang empat puluh tiga juta, baru saya mau tandatangan balik nama. Yang wajib mengembalikan ya Nyoman R itu,” tutup Taufik Hidayat.(BB)


Berita Terkini