Kembali Polisi Gagalkan Pengiriman Ikan dan Cumi Ilegal di Gilimanuk
Rabu, 04 April 2018
baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Jembrana. Aksi pengiriman komoditi secara ilegal dari Jawa ke Bali melalui jalur darat memang tidak pernah berhenti, meskipun kerap kali berhasil digagalkan petugas.
Seperti yang terjadi, Selasa (3/4) sore lalu, jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, kembali berhasil menggagalkan upaya pengiriman ikan dan cumi dari Jawa ke Bali secara ilegal.
Bermula dari pemeriksaan rutin yang dilakukan petugas terhadap orang, barang dan kendaraan yang masuk Bali di pos 2 atau pintu masuk Bali, Pelabuhan Gilimanuk.
Diperiksa kendaraan Daihatsu Pick-up Grand Max, W 8343 NN, yang dikemudikan oleh Akhmad Husni Faudzan (23) asal Sidoarjo. Jawa timur. Ditemukan memuat ikan segar dan cumi seberat 800 kg.
“Saat kami cek dokumen pengiriman, dalam dokumen sertifikasi kesehatan dari Karantina menyebutkan hanya memuat ikan segar. Sementara kenyataannya juga dibuat cumi segar. Karena itu kami anggap dokumen sertifikasi kesehatan tidak sah, sehingga kami amankan,” terang Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP I Komang Muliyadi, Rabu (4/4/2018).
BACA JUGA : Sejahterakan Rakyat! TMMD ke-101 Resmi Dibuka
Pengiriman ikan dan cumi segar antar pulau dengan dukumen sertifikasi kesehatan dari Karantina asal yang tidak sah tersebut melanggar ketentuan UU No. 16 thn 1992, tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.(BB)