Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Tak Pantas Sebut Layak Jadi Gubernur, Guru Besar Unud "Mangkir" Dipanggil Bawaslu

Selasa, 27 Maret 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

berbagai sumber

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Dua guru besar dan wakil dekan tiga Fakultas hukum Universitas Udayana (Unud) Mangkir dari panggilan badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali pada Selasa (27/3/2018). 
 
 
Dua guru besar tersebut adalah Prof. Dr. Drs. Yohanes Usfunan dan Prof. Dr. Made Subawa, SH., MS. Serta Wakil Dekan Tiga Fakultas Hukum Unud saat ini dijabat oleh Dr. I Gede Yusa.
 
Selain ketiganya, Bawaslu juga menjadwalkan pemanggilan kepada seorang guru besar Unud lainnya yaitu Prof. Dr. I Wayan P. Widhia dan ketua BEM fakultas hukum Unud  I Putu Candra Riantama pada Rabu (28/3/2018) besok.
 
Ketua Divisi Hukum dan penindakan Pelanggaran Bawaslu Bali Ir. I Ketut Sunadra, MSi, mengatakan pemanggilan kepada pihak-pihak tersebut berkaitan dengan dialog yang digelar BEM Fakultas hukum Unud yang menghadirkan dua pasangan calon gubernur Bali pada 22 dan 23 Maret silam.
 
 
Ketika itu berdasarkan berita di sejumlah media masa, panelis dialog yakni para guru besar dan wakil dekan menyampaikan pernyataan yang dinilai tidak patut. 
 
 
"Dipanggil karena ada panelis yang mengatakan calon tertentu layak menjadi guru besar dan layak jadi gubernur," kata Sunadra.
 
Pernyataan panelis ini terjadi pada dialog hari kedua Jumat (23/3/2018). Ketika itu jadwal paslon nomor urut satu I Wayan Koster - Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati. Ketika itu, saat mengomentari paparan Wayan Koster, panelis menyampaikan Koster layak menjadi guru besar dan layak jadi gubernur. Hal inilah yang menurut Bawaslu perlu dimintai keterangan. 
 
Dikatakan Sunadra, selain sebagai guru besar para panelis adalah aparatur sipil negara (ASN). Sebagaimana ketentuan yang diatur undang-undang, ASN atau guru besar tidak boleh berpihak atau wajib netral dalam Pilkada.
 
"Yang terpenting jangan ada kesan guru besar memihak karena statusnya ASN sebagaimana diatur dalam UU no 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara," sentil Sunadra. 
 
 
Menurut Sunadra, untuk mencegah ASN berpihak pada paslon tertentu maka perlu dipanggil untuk dimintai keterangan. Sesuai prosedur mereka dimintai keterangan maksud dari pernyataan yang bisa mengundang berbagai interpretasi. 
 
 
"Dipanggil untuk berikan keterangan kronologis, berita tentang acara tanggal 23, jangan sampai ada fitnah," sentil Sunadra. 
 
Terhadap pihak-pihak yang tidak hadir Bawaslu akan kembali melayangkan surat panggilan kedua. Apabila pihak-pihak yang dipanggil kembali mangkir maka Bawaslu akan menggelar pleno.
 
"Kalau kembali tidak hadir ya Bawaslu akan gelar rapat pleno, seperti apa plenonya kita tunggu nanti," tegas Sunadra mengakhiri.(BB).


Berita Terkini